Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

KPK Membongkar Skandal Kuota Haji: Dugaan Aliran Dana Rp1 Triliun Mengalir ke Asosiasi Travel hingga Menter

Heron • Selasa, 27 Januari 2026 | 13:00 WIB

 

Ilustrasi jamaah di Makkah. (Bayu Putra/JawaPos.com
Ilustrasi jamaah di Makkah. (Bayu Putra/JawaPos.com

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan korupsi pengaturan kuota haji khusus tahun 2023–2024 yang kian menghebohkan publik.

Kasus ini tak hanya menyeret pejabat Kementerian Agama, tetapi juga mengungkap peran asosiasi travel haji dan umrah sebagai “pengepul dana”.

Terbaru, penyidik KPK memeriksa Sekretaris Eksekutif DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Muhamad Al Fatih, pada Senin (26/1).

Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan praktik pengumpulan uang dari sejumlah biro perjalanan haji dan umrah yang kemudian disalurkan ke pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pemeriksaan difokuskan pada peran Kesthuri yang diduga menjadi perantara aliran dana dalam pengaturan kuota haji khusus.

“Yang bersangkutan didalami terkait perannya, di mana asosiasi ini diduga mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Kuota Tambahan Jadi Ladang Rente

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tersebut dibagi rata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Namun, pembagian ini diduga menyalahi ketentuan perundang-undangan yang mengatur proporsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Penyimpangan inilah yang diduga membuka celah praktik jual-beli kuota dengan nilai fantastis.

Deretan Saksi dan Audit BPK

Selain Al Fatih, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur, hingga pejabat teknis Kemenag dan pimpinan travel haji khusus.

Tak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut dilibatkan untuk menghitung kerugian keuangan negara. Menurut KPK, proses audit tersebut telah memasuki tahap akhir.

“Penghitungan kerugian negara sudah masuk fase finalisasi,” tegas Budi.

Dua Tersangka, Kerugian Tembus Rp1 Triliun

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Gus Alex. Penyidikan resmi dimulai sejak surat perintah penyidikan umum diterbitkan pada 7 Agustus 2025.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Penerapan pasal tersebut mengindikasikan adanya dugaan kerugian negara yang diperkirakan melebihi Rp1 triliun.

Ibadah, Uang, dan Krisis Kepercayaan

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut pengelolaan ibadah haji—ibadah sakral yang dinanti jutaan umat Islam Indonesia. Dugaan praktik rente kuota tak hanya merugikan negara, tetapi juga memperpanjang antrean dan menggerus keadilan bagi jemaah haji reguler.

Publik kini menanti langkah lanjutan KPK: apakah akan ada tersangka baru, dan sejauh mana praktik ini telah mengakar dalam tata kelola haji nasional.

Editor : Ayu Oktaviana
#biro perjalanan haji dan umrah #kerugian keuangan negara #kuota haji #Jemaah Haji Reguler #maktour #korupsi kuota haji #korupsi kuota haji 2024 #yaqut cholil qoumas #dugaan korupsi #kementerian agama #Kuota Haji Khusus #haji khusus