KALTENGPOS.JAWAPOS.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menyedot perhatian publik. Jumat (30/1), ia memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Namun, satu hal mencolok dari kehadirannya: Yaqut memilih irit bicara dan menolak menanggapi status tersangka yang telah disematkan kepadanya.
Di hadapan awak media, Yaqut menegaskan bahwa dirinya hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah,” ujar Yaqut singkat, sambil terus melangkah menuju ruang pemeriksaan.
Saat dicecar soal materi pemeriksaan dan status hukumnya sendiri, Yaqut memilih menghindar. Ia mengaku tidak mengetahui apa saja yang akan ditanyakan penyidik dan secara tegas menolak memberi komentar lebih jauh.
“Saya nggak akan memberikan tanggapan itu. Permisi-permisi, sudah jamnya ini,” ucapnya sambil berlalu.
Menariknya, Yaqut juga menyebut tidak menyiapkan apa pun untuk pemeriksaan tersebut. Ia mengaku hanya membawa sebuah block note, yang disebutnya digunakan untuk mencatat hal-hal penting selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Saya bawa block note saja, buat mencatat,” katanya.
Sementara itu, KPK membenarkan pemeriksaan terhadap Yaqut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan mantan Menag periode 2020–2024 itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan Saudara YCQ dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Budi.
KPK juga mengungkapkan bahwa sepanjang pekan ini, sejumlah saksi penting telah diperiksa. Tak hanya oleh penyidik KPK, pemeriksaan juga melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan luas publik karena menyangkut ibadah umat, kewenangan pejabat tinggi negara, serta dana besar. Sikap bungkam Yaqut dan proses penyidikan yang terus bergulir membuat publik kini menanti satu hal: kejelasan dan ketegasan penegakan hukum.
Editor : Ayu Oktaviana