KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah memulai proses penyortiran, pelipatan, dan penghitungan jumlah surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November mendatang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Gumas sejak Jumat (1/11/2024) lalu.
Ketua KPU Gunung Mas, Elfrinst Gunandry Tumon, menyampaikan bahwa proses penyortiran, pelipatan dan penghitungan surat suara ini melibatkan 46 orang petugas yang terdiri dari staf KPU, relawan dan masyarakat.
“Kami melibatkan 46 petugas. Sebelum memulai proses penyortiran, pelipatan dan penghitungan surat suara, para petugas terlebih dahulu kami beri pelatihan,” kata Elfrinst, beberapa waktu lalu.
Pada hari pertama sortir, lipat dan hitung diawali dengan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng. Kemudian dilanjutkan surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Gumas.
Jumlah surat suara pilgub yang dilakukan pelipatan dan penyortiran yakni 91.882 lembar, atau jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dikali 2,5 persen. Sedangkan surat suara untuk pilbup sebanyak 93.882 lembar. Hal ini dikarenakan ada penambahan 2.000 lembar surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU).
Untuk honor, petugas diberikan Rp 300 per lembar untuk surat suara pilgub. Sedangkan untuk surat suara pilbup Rp 200 per lembar. Semuanya dipotong pajak. Jam kerja petugas dimulai pukul 09.00 hingga pukul 16.00 WIB.
Kegiatan ini dimulai pada 1 November 2024. Ditargetkan akan selesai 4 hingga 5 hari ke depan. Setelah proses pelipatan dan penyortiran selesai, surat suara akan dikemas dan didistribusikan ke masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah Gumas.
Dijelaskannya, bahwa sortir, lipat, dan hitung ini merupakan langkah penting dalam memastikan semua surat suara siap digunakan pada hari pemungutan suara nantinya.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pemilu yang transparan dan akuntabel. Proses pelipatan dan penyortiran ini sangat krusial agar tidak ada kesalahan dalam penghitungan suara,” ungkap Elfrinst. (nya/b10/ens)