PALANGKA RAYA – Fungsi pengawasan merupakan tugas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tugas tersebut akan terus dioptimalkan oleh Fraksi Partai Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Ketua Fraksi Gerindra Achmad Rasyid.
Dia menekan bahwa sudah menjadi tugas dan kewajiban dewan perwakilan rakyat untuk menampung dan menyalurkan keluhan atau laporan dari masyarakat.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) IV DPRD Kalteng ini mengatakan, pengawasan menjadi salah satu fungsi utama yang melekat pada DPRD, selain fungsi legislasi dan anggaran. Sebaiknya aspirasi masyarakat dalam bidang pengawasan, secara melembaga sudah terwakili melalui wakil-wakilnya yang duduk di DPRD. Fungsi pengawasan ini diharapkan bisa berjalan efektif sesuai harapan masyarakat, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawasan DPRD bertujuan untuk menjamin agar pemerintah daerah menjalankan programnya sesuai dengan rencana dan ketentuan perundangan yang berlaku, bahkan dalam pengawasan penggunaan anggaran, kami berharap anggaran digunakan berdasarkan skala prioritas,” tegasnya.
Achmad Rasyid juga menerangkan, setiap kunjungan ke lapangan atau datang ke suatu daerah di daerah pemilihannya pasti ada laporan. Laporan tersebut lantas diteruskan kepada instansi yang menaunginya. Seperti pelaporan soal kerusakan jalan, maka pihak yang harus dilapori adalah Dinas Pekerjaan Umum atau PU.
“Dalam menjalankan tugas pengawasan, dia berharap agar kebijakan dan program pemerintah dilaksanakan untuk dapat melindungi rakyat dan memajukan kesejahteraan rakyat, dan mengawasi tentang penggunaan dana sesuai dengan skala prioritas,” ujar Rasyid. (irj/ens)