Site icon KaltengPos

APK Tidak Sesuai Ketentuan Bakal Ditertibkan

RAKOR : Bawaslu Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi mempersiapkan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan di ruang rapat Kantor Bawaslu Kapuas, Selasa (5/11/2024).

KUALA KAPUAS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk mempersiapkan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan. Rakor itu digelar di ruang rapat Kantor Bawaslu Kapuas, Selasa (5/11/2024).

Hadir pada kegiatan tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekda Kapuas Vitrianson, Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo, Ketua KPU Deden Firmansyah beserta jajaran, forkopimda, para perangkat daerah terkait, serta tim kampanye dari pasangan calon.

Vitrianson mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kapuas akan memberikan dukungan terhadap Bawaslu dalam penertiban APK di wilayah Kabupaten Kapuas. “Pemerintah akan selalu mendukung kebijakan Bawaslu Kapuas terkait pilkada serentak yang nantinya akan kita gelar,” kata Vitrianson.

Oleh karena itu, dia minta kepada tim kampanye agar tertib dan sesuai dengan ketentuan yang ada. “Sehingga nantinya kita mendapatkan hasil yang baik, juga pemimpin yang baik untuk Kabupaten Kapuas ke depannya,” ucap Vitrianson.

Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, mengatakan rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan terkait pelanggaran pemasangan APK berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Bawaslu berkomitmen untuk menjaga integritas proses pemilihan dengan memastikan APK yang terpasang mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, penertiban ini penting untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat antara pasangan calon,” ungkap Iswahyudi.

Lebih lanjut Iswahyudi juga menghimbau kepada semua calon dan tim sukses untuk mematuhi ketentuan yang ada demi terciptanya pemilihan yang berintegritas.

“Dengan adanya koordinasi ini, kami berharap kepada semua pihak dapat memahami dan mengikuti aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati dapat berjalan dengan lancar dan adil,” terang Iswahyudi.

Bawaslu Kapuas beri tenggang waktu kepada tim kampanye untuk menertibkan secara mandiri APK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan sampai tanggal 8 November 2024. (hmskmf/ens)

Exit mobile version