PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan mengadakan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah dalam Pemilu 2024, Kamis (19/1/2023). Agenda yang berlangsung di Ballroom Hotel Best Western itu dihadiri oleh para perwakilan partai politik, tokoh agama maupun tokoh masyarakat serta kalangan pers.
Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrahim dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan Nomor 80 tahun 2022. Bahwa KPU RI hingga tingkat kabupaten memiliki kewenangan mengatur rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dari tingkat DPR RI hingga DPRD kabupaten/kota. Sebelumnya hanya DPRD kabupaten dan kota saja yang dibahas, namun setelah adanya keputusan MK tersebut, pihaknya diamanahkan untuk memahas dapil dan alokasi kursi DPRD dan DPR RI.
“Perlu diketahui, beberapa waktu lalu ada beberapa lembaga melaksanakan judicial review terkait Pasal 187 dan 189 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Hasil judicial review tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan Nomor 80 Tahun 2022 yang menyatakan pertama, di antara putusan tersebut dinyatakan bahwa Pasal 187 ayat 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UU 1945 yang mengikat sepanjang tidak mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 diatur dalam Peraturan KPU,” kata Harmain.
Harmain menjelaskan, MK menyatakan norma Pasal 189 ayat 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UU 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai dapil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 setiap kursi jumlah dapil anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat 2 yang diatur dalam PKPU.
Dijelaskannya, maksud dari kedua hal tersebut, bahwa MK memberikan kewenangan dan kepercayaan kepada KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menata daerah pemilihan DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, setelah keluarnya putusan MK Nomor 80 Tahun 2022.
Terkait hal itu, menurut Harmain, KPU Kalteng diperintahkan oleh KPU RI untuk menata dan menyusun data dapil kembali setelah keluarnya putusan MK tersebut.
Tetapi, tetap memperhatikan prinsip pembentukan dapil sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum diatur dalam Pasal 185, dalam penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota memperhatikan prinsip-prinsip yaitu : (1) kesetaraan nilai suara, (2) ketaatan pada sistem pemilu proporsional, (3) proporsionalitas, (4) integralitas wilayah, (5) berada dalam satu wilayah yang sama, (6) kohesivitas, dan (7) kesinambungan.
Uji publik yang dilakukan itu dalam rangka mendengarkan aspirasi masyarakat terkait rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kalteng dan DPR-RI. “Dengan kehadiran dan masukan bapak ibu sekalian, sangat penting untuk kami menjadi bagian pertimbangan untuk penataan dapil,” akuinya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kalteng Sastriadi menyampaikan, adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang. Selain itu, adanya pemekaran wilayah atau bencana dan prinsip-prinsip penataan dapil dan terakhir adanya dapil pada pemilu sebelumnya bertentangan.
“Di Kalteng sendiri, Kabupaten Lamandau merupakan kabupaten yang mengalami perubahan, yakni adanya penambahan kursi dari 20 kursi ke 25 kursi (DPRD). Kita patut syukuri itu. Padahal di beberapa kabupaten mendapatkan pengurangan seperti di Sulawesi Barat yang ada pengurangan di lima kabupaten,” tegasnya.
Dia menjelaskan, kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang daerah pemilihan. Untuk dapil DPRD kabupaten/kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.
Ditambahkannya, di tahun 2014, ada 77 dapil DPR RI jumlah 560 kursi, 259 dapil DPRD provinsi dengan jumlah 2.112 kursi, 2.117 dapil DPRD kabupaten/kota dengan jumlah 16.895 kursi. Untuk Pemilu 2019, ada 80 dapil DPR RI dengan jumlah 575 kursi, 272 dapil DPRD provinsi dengan jumlah 2.207 kursi, 2.206 dapil kabupaten/kota dengan DPRD jumlah 17.340 kursi.
Untuk Pemilu 2024 nanti, DPR RI sama seperti periode sebelumnya tercantum dalam Lampiran UV No 7/2017. Hal yang sama untuk DPRD provinsi tercantum dalam Lampiran IV UU No 7/2017. Namun jumlah DPRD kabupaten/kota belum diketahui dapilnya, namun Keputusan KPU RI No. 457 Tahun 2022 (17.510 kursi).
Sementara para undangan memberikan pertanyaan dan tanggapan. Sepertj dari perwakilan Partai Bulan Bintang (PBB) Iman Suryadi menyampaikan, penambahan jumlah kalau tidak adanya program transmigrasi.
“Bukannya mendukung program transmigrasi, cuman kalau tidak program itu kita tidak akan mendapatkan penambahan jumlah penduduk signifikan sehingga adanya penambahan kursi,” kata Iman Suryadi.
Dari perwakilan Partai Solidaritas Indonesia Eldoniel Mahar, ingin adanya perbaikan sistem undangan TPS untuk mencoblos. Pada tahun 2019, dia telah mendaftarkan diri untuk menjadi pemilih sebanyak tiga orang sesuai kartu keluarga. Namun saat pemilihan dia mendapat undangan 5 orang. Lebih dari jumlah yang ada di rumahnya.
“Maka dari itu perlu adanya perbaikan. Hal seperti ini, takutnya hal ini akan terulang kembali, dimana surat undangan lebih yang didapatkan,” tegasnya.
Terkait hal ini, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim menjawab bahwa KPU akan memperhatikan terkait dengan daftar pemilih tetap (DPT). Pihaknya akan membentuk petugas pemutakhiran data pemilih yang akan melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian. (irj/ens)