JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) terus melakukan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional. Sebelumnya pada Haornas 2020 lalu, Presiden Joko Widodo mengimbau agar melakukan review tata kelola pembinaan olahraga di Indonesia.
Menpora Zainudin Amali menyampaikan jika sosialisasi ini merupakan aplikasi yang dilakukan pihaknya sesuai arahan Presiden Jokowi, sekaligus salah satu langkah nyata Kemenpora di bawah komandonya dalam mengawal perbaikan persepakbolaan nasional melalui inpres tersebut.
Sosialisasi akan dilakukan di 20 Provinsi dengan target utama agar dapat meningkatkan awareness kepada Kepala Daerah akan adanya Inpres sepak bola, dan juga agar seluruh pemerintah daerah dari Kabupaten hingga Provinsi mengetahui tugas dan tanggung jawab agar Inpres ini dapat berjalan dengan baik. Tak hanya itu sosialisasi ini juga melibatkan stakeholder olahraga lainnya seperti KONI, KOI, ISORI, Asprov, Askot, Askab dan lainnya.
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk melakukan peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional,” bunyi petikan Inpres tersebut.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2019 antara lain; pengembangan bakat, peningkatan jumlah dan kompetensi wasit dan pelatih sepak bola, pengembangan sistem kompetisi berjenjang dan berkelanjutan, serta pembenahan sistem dan tata kelola sepak bola.
Selain itu penyediaan prasarana dan sarana stadion sepak bola di seluruh Indonesia sesuai standar internasional, dan training center sepak bola, serta mobilisasi pendanaan untuk pengembangan sepak bola nasional.
Dalam Inpres itu, Presiden Jokowi berpedoman pada peta jalan (roadmap) percepatan pembangunan persepakbolaan nasional. Kemenpora pun bergerak cepat dengan menggandeng PSSI menyosialisasikan Inpres Nomor 3 Tahun 2019.
Sosialisasi perdana Inpres tersebut dilakukan di Surabaya pada 4-6 Juni 2021, dengan tema Industri Sepak Bola untuk Indonesia Maju. Kegiatan dibuka langsung oleh Menpora RI Zainudin Amali. Turut hadir pula Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang ikut memberikan sambutan di hadapan pejabat Pemprov, Pemkot Pemkab, Asprov, Askot dan Askab PSSI se-Jawa Timur.
“Inpres ini adalah tanda keseriusan dan alat kita untuk dapat memacu prestasi, karena di situ sudah ada tugas dari berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah kabupaten dan kota. Untuk itu koordinasi harus dilakukan, karena Kemenpora tidak mampu apabila harus mengerjakannya sendiri,” ungkap Menpora Amali.
Bukan tanpa sebab Jatim dipilih menjadi target pertama sosialisasi Inpres Percepatan Pembangunan Sepak Bola. Pasalnya, wilayah tersebut menjadi penyumbang klub terbanyak di kompetisi Liga 1. Setidaknya ada lima klub Liga 1 2021-2022 yang berasal dari Jatim. Di antaranya Persebaya Surabaya, Arema FC, Madura United, Persela Lamongan, dan Persik Kediri.
“Kenapa Jawa Timur mengawali ini (sosialisasi Inpres No 3 Tahun 2019), karena ada lima klub yang ada di Liga 1. Saya dan teman-teman bersepakat mulai dari Jawa Timur dan akan roadshow ke berbagai tempat,” ungkap Menpora.
Inpres No 3 Tahun 2019 menurutnya merupakan bentuk perhatian besar Presiden Joko Widodo kepada sepak bola. Terlebih, Jokowi sudah langsung mengingatkan Menpora soal sepak bola saat pertama kali ditunjuk, pada Oktober 2019 lalu.
“Pemerintah sangat serius untuk membangung sepak bola, dan arahan Pak Presiden karena sekarang sedang situasi pandemi kami tetap menjaga supaya protokol kesehatan tetap bisa dilakukan dengan disiplin,” lanjut menteri asal partai Golkar itu.
Menpora Zainudin Amali mengatakan, Inpres 03 Tahun 2019 ini mengandung makna bagaimana agar pemerintah pusat sampai pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan PSSI untuk mengembangkan sepak bola.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menilai Inpres ini tentunya diharapkan dapat merebut kembali kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap sepak bola sehingga meningkatkan industri sepak bola.
“Dengan adanya Inpres ini bisa mempercepat perkembangan tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional dan Kami berharap ini akan menjadi kekuatan industry. Oleh karena itu ada sport industry, sport tourism. Ini akan saling memberikan penguatan,” ujar Khofifah Indar Parawansa.
Arsti papan atas Tanah Air Raffi Ahmad juga sama. Ia menilai Inpres Nomor 3 Tahun 2019 juga menjadi alasannya ikut andil dalam industri persepakbolaan nasional. Bukti nyata yang dilakukan Raffi Ahmad yakni dengan mengakuisisi klub sepak bola Cilegon United FC yang bermain di Liga 2.
“Saat ini jamannya sudah berubah, saat ini jaman kolaborasi. Sepak bola sekarang sudah tidak hanya sepak bola saja, tapi sudah ada entertainment-nya, agar sepak bola kita menjadi besar,” tutur Raffi Ahmad saat bertemu Menpora beberapa waktu lalu.
Tak hanya menyoal entertainment, Raffi pun menyebut melalui Inpres yang di dalamnya mencakup program pengembangan sepak bola sejak usia dini ini pun menjadi sangat penting agar Indonesia bisa memiliki banyak pemain berkualitas dunia.
“SMP-SMA sangat bagus kalau kita bisa kolaborasikan, ini akan memberi dampak pada sepak bola. Bayangkan semua anak SMP-SMA di seluruh Indonesia senang sepak bola, lalu mereka akan senang, kemudian memposting karena sangat antusias terhadap sepak bola. Tentu ini akan meningkatkan industri sepak bola kita,” ucap Raffi.
“Sepak bola Indonesia memiliki potensi yang sangat tinggi dengan jumlah penduduk yang besar dan fasilitas yang ada. Tinggal, semua pihak bergandengan agar bisa menghasilkan prestasi tinggi,” pungkasnya.
Tak hanya Raffi, pesohor lainnya seperti Atta Halilintar seorang youtuber papan atas Indonesia itu mengakuisisi saham PSG Pati, klub pendatang baru Liga 2. Industri sepak bola juga semakin kentara dengan ikutannya artis Gading Marten yang mengakuisisi saham Persikota Tangerang, klub Liga 3 juga pada awal Juni ini, hingga putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang mengkuasai 40 persen saham Persis Solo klub asal kota kelahirannya.
Lantas, mengapa mereka semua menginvestasikan uangnya di klub sepak bola?. Tentu, seperti yang pernah dinyatakan Menpora Amali, jika sepak bola kita mulai dipercaya oleh masyarakat.
“Ketika pihak dari Cilegon United FC memberi penawaran kepada Rans untuk membantu dan bekerjasama membesarkan nama tim, saya sebagai pecinta olahraga tertarik dan punya keinginan untuk membesarkan nama sepak bola Indonesia,” tulis Raffi Ahmad.
Sosialisasi pun telah dilakukan di Yogyakarta pada pada Jumat, 11 Juni 2021 lalu. Inpres ini pun akan menjadi tulang punggung pembinaan pemain sepakbola usia muda di Indonesia.
Wakil Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto pun menyatakan hal ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam memajukan persepakbolaan Indonesia, terutama yang berkaitan dengan pembinaan pemain usia dini.
“ Kami senang dengan program dari Kemenpora ini karena saya takin sepak bola kita bakal maju,” tuturnya
Setali tiga uang, Pengamat sepak bola Kusnaeni menjelaskan bahwa Inpres No 3 / 2019 itu merupakan perhatian istimewa dari Presiden terhadap persepakbolaan Indonesia. Jelas tergambar keinginan untuk melihat sepak bola Indonesia lebih maju.
Ini menjadi tantangan bagi Kemenpora untuk mewujudkan harapan tersebut. Untuk itu, lanjutnya, pertama publik, khususnya stakeholders sepak bola nasional, perlu memiliki pemahaman yang sama tentang Inpres tersebut.
“Sosialisasi Inpres ini jadi sangat penting. Karena Inpres ini memang menuntut keterlibatan banyak pihak. Termasuk para pemangku kepentingan di daerah, khususnya Pemprov maupun Pemkot/Pemkab. Mewujudkan Inpres ini bukan hal mudah. Butuh keroyokan dan partisipasi banyak pihak sesuai perannya masing-masing,” tuturnya.
Untuk itu, Kusnaeni mendukung sosialisasi ini. Tentunya, pada saat bersamaan, Kemenpora juga harus sudah siap dengan program-program aksi yang nyata agar percepatan pembangunan sepak bola nasional itu dapat terealisasikan dengan konkret.
“ Inpres tersebut juga sudah memperinci peran masing-masing pemangku kepentingan, termasuk untuk pemerintah daerah. Tinggal disosialisasikan dan kemudian disepakati bagaimana realisasinya untuk masing-masing daerah. Tentunya disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kapasitas fiskal daerah itu sendiri,” tandasnya.(bud)