Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Usulan 42 Ribu Hektare Wilayah Pertambangan Rakyat Kalteng Dibahas 20 Oktober di Kementerian ESDM

Agus Pramono • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Vent Christway
Vent Christway

 

PALANGKA RAYA – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk melegalkan aktivitas pertambangan rakyat segera memasuki tahap krusial.

Pada 20 Oktober 2025 mendatang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kalteng akan dibahas dalam forum rekonsiliasi nasional di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway, mengungkapkan bahwa delapan kabupaten telah mengajukan usulan WPR dengan total luas mencapai sekitar 42.000 hektare. Data hasil inventarisasi dan pemetaan itu telah disiapkan untuk dibahas dalam pertemuan nasional tersebut.

“Forum rekonsiliasi ini akan menentukan arah penetapan wilayah pertambangan nasional, termasuk WPR dari setiap provinsi. Kami berharap usulan dari Kalteng dapat diterima, agar masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan kegiatan pertambangan,” ujar Vent, Selasa (14/10/2025).

Vent menegaskan, penetapan WPR sangat penting untuk melindungi masyarakat yang selama ini bekerja di sektor pertambangan tradisional. Dengan adanya WPR, kegiatan penambangan bisa dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai dengan aspek lingkungan maupun teknis.

“Kalau nanti sudah ditetapkan oleh Menteri ESDM, pengelolaan lingkungan dan teknisnya akan menjadi tanggung jawab bersama antara pemegang izin dan pemerintah daerah. Jadi kegiatan tambang rakyat bisa berjalan lebih terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Vent mengungkapkan bahwa usulan WPR dari Kalteng ini sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2021. Namun, prosesnya cukup panjang karena penetapan wilayah pertambangan dilakukan secara nasional dan diperbaharui setiap lima tahun sekali.

“Dulu tahun 2017 sudah ada penetapan wilayah pertambangan, termasuk WPR. Lalu di tahun 2022, WPR kita sempat dihapus (delete) oleh kementerian. Karena itu, tahun 2025 ini kita ajukan kembali,” jelasnya.

Meski belum ada kerja sama formal dengan perguruan tinggi, Vent menilai bahwa ke depan sektor pertambangan rakyat juga akan membuka peluang kerja bagi tenaga teknis lokal, termasuk lulusan jurusan pertambangan dari universitas di Kalteng.

“Kalau WPR ini sudah berjalan, tentu saja akan membutuhkan tenaga teknis yang paham soal pertambangan dan lingkungan. Ini bisa menjadi peluang bagi lulusan universitas di Kalteng,” tambahnya.

Pihaknya berharap, Pemerintah Pusat dapat segera menetapkan WPR di Kalimantan Tengah agar masyarakat memiliki ruang berusaha yang legal dan berkelanjutan.

“Harapan kita, Pemerintah Pusat bisa segera menetapkan wilayah pertambangan rakyat di Kalteng, karena ini menyangkut keinginan masyarakat untuk berusaha di bidang pertambangan secara resmi dan sesuai aturan,” pungkasnya. (zia/ala)

Editor : Ayu Oktaviana
#pengelolaan lingkungan #Pertambangan Rakyat #sektor pertambangan #Provinsi Kalimantan Tengah #Jurusan Pertambangan #Tambang Rakyat #Wilayah Pertambangan Rakyat