PALANGKA RAYA-Meski ada kebijakan pemerintah pusat mengenai jam kerja fleksibel, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyesuaikan dengan kebutuhan daerah dengan tetap mengedepankan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyampaikan, keputusan tidak menerapkan Work From Anywhere (WFA) didasarkan pada kebutuhan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Di kota ini kan banyak pelayanan yang langsung kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, meskipun pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB memberikan ruang bagi ASN untuk bekerja fleksibel, namun implementasi kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.
“Kalau kota enggak ada. Jadi itu memang dari kementerian ada penerapan WFA,” kata Zaini.
Menurutnya, menjaga kehadiran fisik ASN di kantor menjadi langkah penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Terutama pada periode setelah libur panjang Hari Raya Idulfitri.
Dengan tetap diberlakukannya sistem kerja dari kantor, Pemko Palangka Raya berharap tidak ada gangguan dalam pelayanan kepada masyarakat, baik di sektor administrasi maupun layanan teknis lainnya.
Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja ASN. (ham/ans)
Editor : Ayu Oktaviana