Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Habib Siap Selesaikan Tugasnya sebagai Wagub

Administrator • Rabu, 5 Mei 2021 | 13:02 WIB
LAPORAN KEUANGAN: Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menyerahkan LKPD 2020 kepada BPK RI Perwakilan Kalteng di Ruang VIP Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Kalteng, Selasa (4/5). (HUMAS UNTUK KALTENG POS)
LAPORAN KEUANGAN: Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menyerahkan LKPD 2020 kepada BPK RI Perwakilan Kalteng di Ruang VIP Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Kalteng, Selasa (4/5). (HUMAS UNTUK KALTENG POS)


PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menyatakan dirinya sudah sangat siap mengakhiri masa tugasnya sebagai orang nomor dua di Kalteng.





Hal ini disampaikannya saat dirinya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 Pemerintah Provinsi Kalteng kepada Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng.





LKPD tersebut diterima Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Ade Iwan Ruswana di Ruang VIP Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Selasa (4/5).





“Alhamdulillah. Semua akan saya selesaikan sampai tanggal 24 Mei nanti sebagai wakil gubernur Kalteng, dan pada tanggal 25 Mei akan saya serahkan amanah dari masyarakat yang telah saya pikul selama 5 tahun kepada H Edy Pratowo,” katanya usai menerima IHPD dari BPK, kemarin.





Habib juga meyakini, dua pemimpin Kalteng hasil pemilihan umum tahun 2020 (maksudnya Sugianto Sabran-Edy Pratowo) bisa membawa Bumi Tambun Bungai ke arah yang lebih maju lagi serta menuntaskan dan melanjutkan pembangunan 5 tahun ke depan.









Saat itu Wagub juga menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Kalteng tahun 2021, yang merupakan ringkasan dari 21 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 15 LHP keuangan, 4 LHP kinerja, dan 2 LHP PDTT.





“IHPD ini juga memuat ringkasan dari 154 LHP atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana banparpol dari APBD, pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP), serta pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Ade Iwan Ruswana, kemarin. Menurut dia, IHPD itu dapat memberikan informasi kepada gubernur, untuk pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/ kota serta tugas pembantuan oleh kabupaten/kota. (nue/ens)


Editor : Administrator