Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nunu menegaskan, pengambilan sumpah janji PNS itu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 39 ayat (1). Yaitu, bahwa setiap calon PNS saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau mengucapkan selamat dan sukses kepada bapak/ibu peserta yang telah memenuhi salah satu kewajiban sebagai PNS, yaitu mengucapkan sumpah/janji PNS. “Semoga sumpah/janji yang telah diucapkan hari ini senantiasa diingat dan dipatri di hati,” harap dia.
Dia meminta kepada seluruh PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau harus bangga berprofesi sebagai PNS. “Karena PNS merupakan salah satu profesi luhur, karena merupakan abdi negara. Untuk itu bapak ibu harus senantiasa mengembangkan kreativitas dan inovasi guna menghadapi tantangan kerja ke depan dan mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Nunu.
Oleh sebab itu, kata dia, dia mengajak seluruh PNS untuk bekerja dan berkarya dengan setulus hati melayani masyarakat dalam membangun Kabupaten Pulang Pisau dengan tetap menjunjung tinggi kejujuran, profesionalitas dan integritas. (art / a)
Advertisement

Advertisement
Kalteng PosIkuti
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement




