Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Polres Barsel Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tiga Tempat Berbeda

Yunizar Prajamufti • Kamis, 4 September 2025 | 14:49 WIB
Petugas Satresnarkoba Polres Barito Selatan bersama Kejari Barsel saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 57,35 gram hasil ungkap kasus periode Juni–Agustus 2025, Rabu (3/9/2025).
Petugas Satresnarkoba Polres Barito Selatan bersama Kejari Barsel saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 57,35 gram hasil ungkap kasus periode Juni–Agustus 2025, Rabu (3/9/2025).

BUNTOK – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 57,35 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba selama periode Juni hingga Agustus 2025.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk transparansi Polri dalam menangani tindak pidana narkotika,” ujar Kasatresnarkoba Polres Barsel, AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., mewakili Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (3/9).

AKP Yonika mengungkapkan, total barang bukti tersebut diamankan dari tiga orang tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda.

“Dari ketiga tersangka, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 57,35 gram sabu,” jelas AKP Yonika.

Selain sabu, polisi juga menyita empat paket sabu siap edar, dua unit sepeda motor, empat telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp173 ribu. Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatresnarkoba menegaskan, Polres Barsel berkomitmen terus memberantas penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.(hms/uni)

 

Editor : Yunizar Prajamufti
#kasus narkoba #polres barsel #tangkap #sabu #tiga tersangka