Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pj Sekda Buka-bukaan saat RDP Dengan DPRD Barsel, Ada Perusahaan Beroperasi tapi Belum Punya Izin

Agus Pramono • Senin, 6 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Pj Sekda Barsel turut menghadiri RDP terkait perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barsel. DENAR/KALTENG POS
Pj Sekda Barsel turut menghadiri RDP terkait perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barsel. DENAR/KALTENG POS

 

BUNTOK - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Selatan, Ita Minarni, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Barsel wajib mematuhi aturan perizinan sebelum melaksanakan kegiatan, termasuk pembangunan jalan.

Hal ini disampaikannya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barsel Ideham, didampingi Wakil Ketua II Hj. Rusinah.

Rapat itu dihadiri anggota DPRD, Komisi I, II, III, sejumlah OPD terkait, Kepala Desa Sungai Telang, Mantir Adat, dan perwakilan masyarakat Desa Sungai Telang, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Barsel, Kamis (2/10/2025).

Ita Minarni menjelaskan di hadapan seluruh anggota DPRD bahwa setiap perusahaan yang masuk ke daerah harus lebih dulu menunjukkan izin resmi.

“ Izinnya apa saja seperti apakah izin jalan, izin tambang, atau izin lain. Itu wajib dicek, apakah masih berlaku atau sudah tidak. Jangan sampai perusahaan masuk seenaknya tanpa prosedur,” jelas Ita Minarni.

Selain itu, Ita Minarni juga menyampaikan bahwa sejak 2021, pemerintah juga sudah mempertegas aturan terkait pembuatan jalan houling di luar wilayah penambangan yang melibatkan lahan masyarakat.

Karena sebuah aturan tersebut mewajibkan adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang sebelumnya dikenal sebagai izin lokasi wilayah dari bupati dan dipatok oleh BPN.

“Forum PKKPR ini biasanya melibatkan banyak instansi, seperti BPN, Kehutanan, Perhubungan, Pertanian, DLH, dan OPD terkait lainnya. Misalnya, kalau jalan itu untuk sawit, maka harus jelas izinnya. Kalau masuk kawasan hutan, maka harus ada izin pinjam pakai kawasan hutan. Jadi tidak bisa asal buat jalan,” jelas Ita.

Pj Sekda Barsel juga buka-bukaan, bahwa hingga saat ini ada perusahaan yang bermasalah di Desa Sungai Telang belum memiliki izin PKKPR yang lengkap.

Bahkan pemda juga sudah melakukan pengecekan ke bagian perizinan dan memang belum ada izin yang masuk.

Karena itu sejak beberapa bulan lalu sudah memerintahkan camat untuk menghentikan sementara kegiatan perusahaan, sampai mereka melengkapi izinnya.

"Prinsip utama pemerintah adalah memastikan hak masyarakat tidak dilanggar, kalau pembangunan jalan melibatkan lahan masyarakat, maka wajib ada persetujuan masyarakat. Kalau masyarakat keberatan, tidak boleh dilanjutkan Itu aturan,” tegasnya.

Terkait apakan perusahan layak atau tidak beroperasi didaerah itu, Ita mengatakan pemerintah hanya menunggu kelengkapan dokumen resmi dan harus menunjukkan izin pembuatan jalan, trase jalan, site plan, dan wilayah yang akan dilalui.

Setelah itu baru kita kaji secara teknis. Mana yang layak, mana yang tidak. Baru bisa diputuskan dalam rapat PKKPR sesuai aturan dari Kementerian ESDM. (ena/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#izin tambang #Kabupaten Barito Selatan #Lahan Masyarakat #dokumen resmi #kawasan hutan #perizinan #rapat dengar pendapat