Antara lain, poin ke tujuh terkait pelayanan perizinan dan non perizinan di setiap kecamatan.
"Kami DPMPTSP mendukung penuh terkait pelayanan perizinan dan non perizinan untuk setiap kecamatan tersebut," kata Andrungayan kepada wartawan ini, belum lama ini.
Andrunganyan mengatakan, dalam pengaplikasian pihaknya akan menempatkan operator di masing-masing kecamatan melakukan pelayanan perizinan dan non perizinan tersebut.
Dia menyebutkan, bahwa hingga saat ini semua kepengurusan perizinan dan non perizinan juga telah berbabis online melalui Online Single Submission (OSS). (log/ans) Editor : Administrator