PALANGKA RAYA – Satu juta uang pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, ternyata memiliki kontribusi untuk belanja pemerintah pusat dan daerah. Mulai dari pelayanan umum, kesehatan, pendidikan hingga dana desa (Data Lengkap Baca di Grafis).
Hal itu disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya Yusan Jubiantara dalam Forum Konsultasi Publik dan Taxpayers Charter Launching di Aula Isen Mulang KPP Pratama Palangka Raya, Senin pagi (3/11/2025).
“Jadi untuk menjawab pertanyaan, kemana larinya uang pajak yang dibayarkan ke negara ini? sudah jelas ada alokasinya baik untuk belanja pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Yusan Jubiantara dalam paparannya.
“Bayangkan kalau misalnya 80 persen wajib pajak tidak memenuhi kewajiban, maka akan berimbas kepada masyarakat juga, karena pembangunan tidak akan berjalan. Artinya tanpa kontribusi dari pajak, negara akan kehilangan alat utama untuk menyediakan layanan dasar bagi rakyatnya,” tambah Yusan.
KPP Pratama Palangka Raya sendiri, terus berkomitmen menjalin komunikasi konstruktif dengan pemangku kepentingan perpajakan untuk menciptakan sitem perpajakan yang lebih baik, menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan demi peningkatan kualitas pelayanan perpajakan.
Dalam kesempatan tersebut Yusan juga mengingatkan kepada para wajib pajak untuk segera melakukan aktiviasi akun coretax.
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, sistem ini untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan untuk mempermudah pelaksanaan kewajiban pajak bagi wajib pajak. Untuk bisa masuk ke sistem Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun.
“Aktivasi akun pada sistem Coretax berfungsi untuk mendaftarkan dan memverifikasi profil wajib pajak, sehingga dapat memanfaatkan semua layanan yang tersedia,” katanya.
Adapun manfaat layanan yang tersebut, lanjut Yusan seperti mengakses semua layanan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengakses seluruh layanan administrasi perpajakan secara daring termasuk untuk melakukan pembayaran dan pelaporan SPT. Kemudian transparansi Data, Wajib Pajak dapat melihat riwayat perpajakan mereka, termasuk tidak terbatas data permohonan layanan, pembayaran dan pelaporan.
“KPP Pratama Palangka Raya secara aktif memberikan sosialisasi Coretax kepada Wajib Pajak termasuk perusahaan atau orang pribadi dengan mengisi sebagai narasumber dalam acara yang diadakan baik dari instansi pemerintah maupun acara yang dilakukan oleh pihak swasta,” terangnya.
Kemudian lanjut Yusan, dalam setiap memberikan layanan di Tempat Pelayanan Terpadu di KPP Pratama Palangka Raya, petugas selalu memberikan informasi dan melakukan sosialisasi mengenai Coretax terkait aktivasi akun dan melaksanakan kewajiban menggunakan Coretax. “Aktivasi akun coretax sangat pentng untuk memastikan kelancaran pelaporan SPT tahunan dan pelaksanaan kewajiban perpajakan lainnya. Segera aktivasi akun coretax,” pungkasnya. (*afa/ala)
Editor : Ayu Oktaviana