PALANGKA RAYA-Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam memperketat larangan impor pakaian bekas (thrifting), merupakan langkah strategis untuk melindungi dan membangkitkan industri tekstil dalam negeri, terutama sektor kecil dan menengah.
Kebijakan pemerintah yang memperketat impor pakaian bekas mulai berdampak pada pedagang thrifting di daerah. Salah satunya dialami Aas, pemilik toko baju obral di Jalan Rajawali Km 5,5 Palangka Raya. Ia mengaku usahanya kini semakin sepi dan menghadapi tekanan setelah adanya pengawasan dari aparat.
Aas menceritakan, tokonya sempat dikunjungi jajaran kepolisian bersama petugas Bea Cukai yang memberikan pengarahan agar menutup usaha penjualan pakaian bekas impor. Menurutnya, imbauan tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban di Kota Palangka Raya.
Meski demikian, Aas berharap penegakan aturan dilakukan secara adil, bukan hanya menyasar pedagang kecil. Ia menilai langkah tegas seharusnya dimulai dari menghentikan pasokan dari daerah lain.
“Kalau toko kami ditutup, sementara yang lain masih jualan, ya sama saja. Kami ini bukan pemasok, hanya ambil barang dari Banjarmasin,” jelasnya.
Ia menambahkan, penjualan pakaian bekas kini juga menurun tajam seiring kondisi ekonomi masyarakat yang lesu. Aas berharap pemerintah memberikan solusi yang berpihak pada pelaku usaha kecil.
“Kalau pemasoknya dihentikan, otomatis kami juga berhenti. Barangnya kan sudah nggak ada. Pasti nanti kami beralih jual baju baru,” katanya.(zia/ram)