Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kasus Penipuan Digital di Kalteng Capai 2.338 Laporan, Kerugian Tembus Rp29 Miliar

Agus Pramono • Kamis, 11 Desember 2025 | 19:00 WIB
Kepala OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz saat rilis.RIFQI/KALTENG POS
Kepala OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz saat rilis.RIFQI/KALTENG POS


PALANGKA RAYA- Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat tingginya kasus penipuan digital di Provinsi Kalimantan Tengah sepanjang periode 22 November 2024 hingga 30 November 2025. Total 2.338 laporan masuk dari seluruh kabupaten/kota dengan nilai kerugian mencapai Rp29,1 miliar.

Jenis penipuan yang paling sering dilaporkan adalah penipuan transaksi belanja online sebanyak 445 kasus.

Disusul penipuan mengatasnamakan pihak lain atau fake call sebanyak 320 kasus, serta penipuan penawaran kerja sebanyak 170 kasus.

Sementara jenis lain seperti penipuan investasi, hadiah palsu, phising, hingga pengiriman file APK via WhatsApp juga tercatat masih marak.

Tabel sebaran pelaporan IASC di Provinsi Kalteng
Tabel sebaran pelaporan IASC di Provinsi Kalteng

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan pelaku penipuan kini banyak menyamar sebagai aparat pemerintah, petugas pajak, hingga pihak lembaga jasa keuangan. Korban diarahkan untuk mengikuti instruksi tertentu dengan dalih penagihan, verifikasi data, atau peringatan keamanan akun.“Modusnya sangat beragam. Ada yang mengaku sebagai petugas pajak, ada yang mengirim pesan e-tilang, bahkan ada yang mengatasnamakan lembaga keuangan resmi,” kata Primandanu dalam Sharing Session OJK Kalteng bersama wartawan, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, salah satu pola yang paling sering terjadi adalah pengiriman link mencurigakan melalui SMS atau aplikasi pesan instan. Ketika korban mengklik link tersebut, data pribadi di handphone dapat dicuri, bahkan akses mobile banking bisa dikuasai pelaku dari jarak jauh.

“Ada kasus di mana korban tidak merasa melakukan apa pun, tetapi saat melapor, handphonenya seperti bergerak sendiri. Itu tandanya akun sudah diakses pihak lain,” ujarnya.

Primandanu menegaskan, literasi masyarakat saat ini tidak cukup hanya pada literasi keuangan, tetapi harus dibarengi dengan literasi digital dan perlindungan data pribadi.(*rif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#literasi keuangan #literasi digital #Indonesia Anti Scam Centre IASC #otoritas jasa keuangan (ojk) #phising #kasus penipuan #OJK Kalteng #belanja online #verifikasi data