Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

KPP Pratama Palangka Raya Beberkan Cara Aktivasi Coretax bagi Kalangan ASN

Agus Pramono • Rabu, 7 Januari 2026 | 15:00 WIB
Para wajib pajak para ASN urus Coretax di Kantor KPP Pratama Palangka Raya. ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Para wajib pajak para ASN urus Coretax di Kantor KPP Pratama Palangka Raya. ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA-Peralihan sistem pelaporan pajak dari DJP Online ke Coretax DJP sejak 2025 menjadi penyebab utama lonjakan antrean wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya pada akhir dan awal tahun.

Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Palangka Raya, Amelia Liza, menjelaskan bahwa perubahan sistem tersebut mengharuskan wajib pajak membuat akun baru, termasuk penyesuaian kata sandi dengan ketentuan yang lebih ketat dibanding sistem sebelumnya.

Amelia menyebutkan, mayoritas wajib pajak yang datang ke kantor merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini berkaitan dengan kewajiban penerbitan bukti potong pajak pada akhir tahun.

“Untuk ASN itu menggunakan bukti potong A2, sementara karyawan swasta A1. Di Kalimantan Tengah sendiri mayoritas wajib pajak karyawannya ASN. Kalau akun Coretax belum aktif, bukti potongnya tidak terbaca, akhirnya mereka datang ke kantor,” jelasnya.

“Sebelumnya kita menggunakan DJP Online, sekarang menggunakan Coretax DJP. Jadi wajib pajak harus membuat akun baru. Kata sandinya juga berbeda, harus ada huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter tertentu. Ini yang banyak membuat wajib pajak datang langsung ke kantor,” ujar Amelia, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, layanan yang paling banyak dimanfaatkan secara langsung adalah pembuatan akun Coretax DJP serta aktivasi sertifikat elektronik, yang menjadi syarat utama pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara daring.

Ia menambahkan, sebenarnya aktivasi akun Coretax sudah bisa dilakukan sejak pertengahan tahun. Sosialisasi pun telah dilakukan sejak Juli 2025, namun masih banyak wajib pajak yang baru melakukan aktivasi menjelang akhir tahun.

“Peraturannya sudah disampaikan dari awal. Tapi mungkin kurang informasi atau ditunda, akhirnya dilakukan di akhir tahun dan menumpuk,” katanya.

Selain ASN, wajib pajak badan dan pelaku UMKM juga turut mendatangi KPP. Wajib pajak badan umumnya untuk pelaporan rutin bulanan, sementara UMKM mayoritas datang untuk pembuatan kode billing pembayaran pajak.

“Kalau persentase layanan, karyawan sekitar 70 persen, badan 20 persen, dan UMKM 10 persen,” ungkap Amelia.

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama untuk aktivasi adalah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax:

• Buka laman Coretax DJP, pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
• Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
• Masukkan NPWP lalu klik Cari.
• Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online.
• Jika data berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.
• Lakukan verifikasi identitas.
• Centang pernyataan lalu klik Simpan.
• Cek email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
• Login kembali ke Coretax, ganti kata sandi, dan buat passphrase.
• Akun Coretax Anda kini berhasil diaktivasi.

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Seluruh dokumen perpajakan yang dikirim melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP.

Berikut langkah membuatnya:
• Login ke Coretax DJP.
• Masuk ke Portal Saya, pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
• Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
• Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
• Centang pernyataan lalu klik Kirim.
• Jika berhasil, muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
• Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi
• Masuk ke Portal Saya, lalu buka Profil Saya.
• Pilih Nomor Identifikasi Eksternal, kemudian buka tab Digital Certificate.
• Pastikan status sertifikat adalah VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
• Jika validasi berhasil, klik Menghasilkan.
• Dokumen penerbitan KO DJP akan muncul di menu Dokumen Saya.
• Setelah berhasil, KO DJP resmi aktif dan tervalidasi.

 Baca Juga: Kantor KPP Pratama Palangka Raya Diserbu Warga yang Ingin Mengurus Coretax, Ada yang Subuh Ambil Antrean

Untuk mengantisipasi antrean, KPP Pratama Palangka Raya telah membuka 22 loket pelayanan sejak awal Desember. Selain itu, pihak kantor juga menyediakan tutorial agar wajib pajak dapat melakukan aktivasi dan pelaporan secara mandiri.

“Kami sudah membuka loket tambahan dan memberikan panduan. Sebenarnya layanan ini bisa dilakukan sendiri, tapi karena sistemnya baru, masyarakat masih butuh pendampingan,” ujarnya.

Amelia menegaskan bahwa lonjakan antrean bukan disebabkan gangguan sistem berkepanjangan. Jika terjadi kendala teknis, biasanya dapat diatasi dalam waktu singkat melalui koordinasi dengan kantor pusat. “Intinya bukan karena sistem rusak, tapi karena volumenya tinggi dan sistemnya baru,” pungkasnya. (*rif/ala)

Editor : Ayu Oktaviana
#Coretax #akun Coretax ASN #Kode otorisasi DJP #Kring Pajak #Lapor SPT Hari Ini #tarif pajak #Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Palangka Raya #KPP PRATAMA PALANGKA RAYA #Coretax DJP #kantor pajak #wajib pajak badan #bayar pajak #wajib pajak #nomor pokok wajib pajak (npwp) #Aktivasi Akun Coretax #SPT Tahunan Badan #Tutorial Coretax lengkap #kode billing #pelaporan pajak #djp online