PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui digitalisasi sistem perpajakan.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memperluas pemasangan alat perekam pajak atau tapping box pada rumah makan, restoran, dan kafe di wilayah Kota Palangka Raya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan penggunaan tapping box merupakan bagian dari upaya modernisasi pemungutan pajak daerah yang mengedepankan kemudahan dan transparansi, baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah.
“Pemasangan tapping box ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha sekaligus meningkatkan transparansi dalam pemungutan pajak restoran,” ujar Emi, Selasa (6/1/2026).
Emi menjelaskan, alat tersebut bekerja secara otomatis dengan memisahkan pajak restoran sebesar 10 persen dari total transaksi. Dengan sistem ini, pengusaha tidak lagi dibebani perhitungan manual dalam setiap transaksi penjualan.
Lebih lanjut, Emi menegaskan bahwa pajak restoran sejatinya merupakan titipan dari konsumen yang wajib disetorkan kepada pemerintah daerah. Dana tersebut kemudian digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Palangka Raya.
“Sepuluh persen itu bukan hak rumah makan. Itu adalah hak pemerintah dan masyarakat yang digunakan untuk pembangunan daerah. Jadi rumah makan juga tidak perlu repot menghitung secara manual,” tegasnya.
Hingga akhir tahun 2025, Bapenda Kota Palangka Raya telah memasang sekitar 50 unit tapping box di sejumlah tempat usaha kuliner. Pada tahun 2026, jumlah tersebut ditargetkan bertambah hingga 100 unit yang akan dipasang di berbagai titik strategis.
“Saat ini kami masih melakukan pendataan dan sosialisasi. Kemarin sudah ada sekitar 20 pelaku usaha yang menyatakan bersedia dipasangi tapping box,” ungkap Emi.
Setiap pemasangan alat perekam pajak disertai dengan pelatihan bagi kasir dan pengelola usaha agar mampu mengoperasikan perangkat tersebut dengan baik dan benar. “Walaupun penggunaannya relatif mudah, tetap harus ada pelatihan. Kami juga menyiapkan mekanisme pengawasan agar alat ini benar-benar digunakan sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan,” katanya.
Melalui penerapan digitalisasi pajak ini, Emi berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat semakin meningkat, sekaligus meminimalkan potensi kecurangan yang dapat merugikan pendapatan asli daerah.
“Harapannya, pendapatan daerah bisa lebih optimal dan pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya. (ham)
Editor : Ayu Oktaviana