PALANGKA RAYA – Maraknya penjarahan hasil kebun sawit secara massal di Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai berpotensi menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan usaha dan kepercayaan investor.
Jika tidak ditangani secara tegas dan konsisten, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat merusak iklim investasi serta mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
Pengamat ekonomi Kalteng, Benius, M.M., Ph.D., CIBA, menegaskan bahwa aksi penjarahan sawit yang terjadi belakangan ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan kriminal biasa.
Fenomena tersebut telah berkembang menjadi masalah struktural yang berdampak luas terhadap rantai pasok industri sawit, salah satu sektor strategis penopang perekonomian daerah.
“Sebagai pengamat dan penggiat ekonomi, saya menilai maraknya penjarahan hasil sawit secara massal di Kalimantan Tengah merupakan fenomena yang sangat meresahkan. Ini bukan hanya merugikan perusahaan perkebunan, tetapi juga mengganggu rantai pasok industri sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” ujar Benius, Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, aspek keamanan dan kepastian hukum merupakan faktor utama yang selalu menjadi pertimbangan investor sebelum menanamkan modal.
Dalam konteks tersebut, Benius menilai penegakan hukum yang konsisten dan tegas menjadi kunci utama menjaga keberlangsungan industri sawit dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketegasan aparat, menurutnya, justru memberikan kepastian dan rasa aman bagi dunia usaha.
“Saya melihat konsistensi penegakan hukum adalah fondasi terciptanya iklim investasi yang sehat. Ketegasan aparat akan menjadi sinyal positif bahwa negara hadir melindungi kepastian usaha. Tanpa itu, kejahatan serupa akan terus berulang dan menciptakan lingkaran masalah,” katanya.
Dirinya juga menekankan pentingnya langkah konkret dan kolaboratif antara dunia usaha, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Koordinasi lintas sektor dinilai perlu diperkuat agar pengawasan di lapangan berjalan efektif dan tidak memicu konflik sosial.
“Koordinasi intensif antara perusahaan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum mutlak diperlukan. Selain itu, pemberdayaan masyarakat lokal melalui program kemitraan harus diperluas agar masyarakat merasa memiliki kepentingan langsung terhadap keberlangsungan perkebunan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi komunikasi kepada masyarakat serta pemanfaatan teknologi dalam pengawasan kawasan perkebunan.
“Masyarakat perlu memahami bahwa penjarahan bukan solusi, melainkan ancaman bagi kesejahteraan bersama. Di sisi lain, penerapan teknologi seperti CCTV, drone, dan sistem pengawasan digital dapat membantu mencegah aksi ilegal sejak dini,” tambahnya.
Untuk jangka panjang, Benius menilai solusi paling realistis adalah membangun ekosistem industri sawit yang inklusif dan berkeadilan. Masyarakat sekitar perkebunan, kata dia, harus dilibatkan sebagai bagian dari rantai nilai, bukan sekadar penonton.
“Skema plasma dan kemitraan perlu diperkuat agar masyarakat lokal mendapat akses manfaat langsung. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan juga penting agar masyarakat bisa terlibat secara produktif di sektor sawit,” paparnya.
Selain itu, kepastian hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan upaya diversifikasi ekonomi daerah, sehingga ketergantungan masyarakat terhadap satu sektor dapat dikurangi dan potensi konflik sosial ditekan.
“Dengan pendekatan yang seimbang antara kepastian hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan usaha, Kalimantan Tengah dapat menjaga stabilitas produksi sawit sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif,” pungkas Benius. (ovi/ram)
Editor : Ayu Oktaviana