BANJARMASIN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Imbauan ini disampaikan menyusul masih maraknya laporan penipuan yang mencatut nama institusi, identitas pegawai, hingga layanan resmi perpajakan, yang berpotensi merugikan masyarakat dan wajib pajak.
DJP menyatakan keprihatinan atas masih tingginya tindak penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, termasuk DJP.
Berdasarkan hasil pemantauan serta pengaduan yang diterima, pelaku penipuan menggunakan beragam modus, mulai dari phishing, spoofing atau penyaruan identitas, penipuan yang mencatut pejabat atau pegawai DJP, hingga modus rekrutmen pegawai palsu
WASPADA MODUS INI
• Perintah download aplikasi M-Pajak palsu
• Perintah membuka file .APK Surat Ketetapan Pajak
• Perintah untuk konfirmasi status/perubahan data wajib pajak
• Permintaan pembayaran biaya meterai atau pelayanan lainnya lewat rekening pribadi
• Perintah untuk membayar tagihan pajak lewat rekening pribadi
• Menawarkan jasa percepatan pengembalian kelebihan pajak
• Berpura-pura menjadi pegawai atau pejabat DJP
• Masih banyak lagi modus penipuan baik yang dikirim melalui SMS, Whatsapp, email, surat fisik, ataupun telepon
SUMBER: DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sebagai langkah pencegahan, DJP secara konsisten menyosialisasikan imbauan Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP melalui berbagai kanal komunikasi resmi, seperti situs web DJP, media sosial resmi DJP, serta unit vertikal DJP di seluruh Indonesia.
Upaya edukasi ini bertujuan meningkatkan literasi masyarakat agar tidak mudah tertipu serta lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi.
“DJP menegaskan bahwa penipuan yang mengatasnamakan DJP merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap layanan perpajakan,” kata Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Kalselteng Tri Wibowo melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (21/1/2026).
Oleh karena itu, DJP memberikan perhatian serius dengan menjalin koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait yang memiliki kewenangan dalam penanganan penipuan serta keamanan ruang digital. DJP juga secara berkala menyampaikan laporan dan pengaduan kepada aparat berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan
Tri Wibowo menambahkan, dalam pelaksanaan tugas dan layanan perpajakan, DJP memang dapat berkomunikasi dengan wajib pajak melalui kanal resmi, seperti telepon, WhatsApp resmi unit kerja, maupun email resmi DJP. Namun demikian, DJP menegaskan tidak pernah meminta data rahasia wajib pajak, seperti password, One Time Password (OTP), PIN, atau kode verifikasi lainnya. DJP juga tidak pernah meminta wajib pajak melakukan transfer dana ke rekening pribadi atau perorangan
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi apabila menerima pesan, telepon, atau email yang mengatasnamakan DJP. Email resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id, sedangkan seluruh tautan layanan resmi DJP hanya berakhiran pajak.go.id. Daftar nomor kontak resmi unit kerja DJP dapat dicek melalui laman pajak.go.id/unit-kerja
DJP juga mengingatkan masyarakat agar mengabaikan pesan yang menyertakan file aplikasi dengan ekstensi .apk atau tautan di luar domain resmi DJP. Selain itu, masyarakat diminta waspada terhadap pesan yang menggunakan tekanan psikologis, ancaman, maupun ultimatum, karena hal tersebut merupakan ciri kuat penipuan.
Apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan klarifikasi melalui kanal resmi DJP, yakni Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, laman pengaduan di situs pajak.go.id, serta melalui situs aduan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, yaitu aduannomor.id dan aduankonten.id. Bagi masyarakat yang telah mengalami kerugian, DJP mengimbau agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dan/atau Indonesian Anti-Scam Centre (IASC) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku
“Melalui imbauan ini, DJP berharap masyarakat semakin waspada, kritis, serta tidak ragu melakukan verifikasi melalui saluran resmi, sehingga dapat terhindar dari berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan layanan perpajakan,” pungkasnya. (afa/ala)
Editor : Ayu Oktaviana