Minggu, Juli 6, 2025
23.9 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

penipuan

Lengkap! Sidang Kesaksian Korban Dugaan Penipuan Izin Elpiji Oknum Bhayangkari

Hesti Wijayanti terdakwa dalam kasus dugaan penipuan terkait urusan perizinan pendirian pangkalan elpiji 3 kg bersubsidi

Kasus Penipuan Izin Usaha Elpiji 3 Kg Masuk Tahap Persidangan

Penyidik Polda kalteng akhirnya menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus dugaan penipuan terkait penerbitan izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kg berinisial HW kepada pihak kejaksaan.

Tersangka Penipuan Mengatasnamakan TASPEN Berhasil Diamankan

TERSANGKA yang diduga terlibat dalam aksi penipuan yang mengatasnamakan TASPEN akhirnya berhasil diamankan oleh pihak berwajib di Jakarta, pada Kamis (5/6/2025).

Janji Manis Izin Gas Elpiji Bersubsidi, Oknum Bhayangkari Ditahan

Polda Kalteng menyerahkan tersangka HW oknum bhayangkari ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam kasus dugaan penipuan izin pangkalan gas elpiji 3 kg. HW resmi ditahan dan terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.

Modus Investasi Alat Berat, Warga Lapor Polisi Karena Faktur Pajak Diduga Palsu

Seorang warga Kota Palangka Raya, Fadli Fabriandi alias FF membuat laporan pengaduan ke polisi di Polda Kalteng.

Geram Penipuan Aldy Coboy Junior, Netizen: Balikin Gak Duitnya?

Aldy Maldini mantan personil CJR masih menjadi topik perbincangan hangat di media sosial terutama platfrom x terkait dugaan kasus penipuan dinner bersama para fans maupun pihak-pihak yang telah dirugikan olehnya.

Aldi Coboy Junior Ngaku Tipu Fans, Duitnya Buat Gali Lubang Tutup Lubang

SALAH satu mantan personil Boy Band Coboy Junior (CJR), Aldi Maldini tengah menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat.

Cerita Korban Penipuan Oknum Bhayangkari yang Bikin Tabungan Ratusan Juta Raib

Marliana, pedagang nasi kuning di Palangka Raya menjadi korban penipuan berkedok pembukaan pangkalan elpiji yang diduga dilakukan oleh H, seorang oknum Bhayangkari. Marliana mengalami kerugian hingga Rp164,9 juta setelah mentransfer uangnya secara bertahap, karena dijanjikan akan mendapatkan izin pangkalan. Namun, hingga awal 2024, pangkalan yang dijanjikan tak pernah terwujud. Sementara, uangnya raib alias tak kunjung dikembalikan.

Pasutri Ditangkap Polres Kapuas, Diduga Jual Emas Palsu 50 Gram

Setelah didalami, ternyata kedua tersangka sudah beraksi berbagai tempat, mulai di Handel Habuk 50 gram, Desa Mampai 50 gram, di Pasar Mingguan Senin Tabukan, Selasa tatas, Kamis Muara Dadahup, Jumat Hanibung, Sabtu Manusup, Minggu Toko Pasar Lama (Toko Haji Maslan) penjualan bervariatif. "Tersangka juga malakukan penipuan dengan modus umroh dengan korban sebanyak kurang lebih 40 orang 25 juta perorang," pungkasnya. (alh/ram)

Oknum Bhayangkari Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan oleh Polda Kalteng

Kasus dugaan penipuan yang menimpa Marliana dan Sahidin akhirnya menemui titik terang.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/