Marliana, pedagang nasi kuning di Palangka Raya menjadi korban penipuan berkedok pembukaan pangkalan elpiji yang diduga dilakukan oleh H, seorang oknum Bhayangkari. Marliana mengalami kerugian hingga Rp164,9 juta setelah mentransfer uangnya secara bertahap, karena dijanjikan akan mendapatkan izin pangkalan. Namun, hingga awal 2024, pangkalan yang dijanjikan tak pernah terwujud. Sementara, uangnya raib alias tak kunjung dikembalikan.
Setelah didalami, ternyata kedua tersangka sudah beraksi berbagai tempat, mulai di Handel Habuk 50 gram, Desa Mampai 50 gram, di Pasar Mingguan Senin Tabukan, Selasa tatas, Kamis Muara Dadahup, Jumat Hanibung, Sabtu Manusup, Minggu Toko Pasar Lama (Toko Haji Maslan) penjualan bervariatif.
"Tersangka juga malakukan penipuan dengan modus umroh dengan korban sebanyak kurang lebih 40 orang 25 juta perorang," pungkasnya. (alh/ram)
Siti Maimunah (48) dan Yasmin Aulia (22) tak berkutik ketika diamankan petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Dusun Timur, Resmob Polres Barito Timur dibantu Polres Tabalong, beberapa waktu lalu.
DR (35) dan Y (25) harus berurusan dengan hukum. Warga Jalan Ampera Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) itu terjerat hukum atas dugaan tindak pidana Penipuan Pasal 378 KUHP.
Kasus dugaan penipuan yang menimpa Marliana dan Sahidin terus berlanjut. Keduanya merupakan korban penipuan oknum Bhayangkari terkait pembukaan usaha pangkalan elpiji.
Kelanjutan kasus penipuan membuka usaha pangkalan elpiji 3 kilogram yang menyeret oknum anggota Bhayangkari atau istri polisi, hingga saat ini belum menemui titik terang.
Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan oleh keluarga narapidana.
Sebanyak 18 advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Palangka Raya mendatangi Mpolda Kalteng. Mereka membantu korban melapor ke SPKT Polda Kalteng.