Penyidik Polda kalteng akhirnya menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus dugaan penipuan terkait penerbitan izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kg berinisial HW kepada pihak kejaksaan.
TERSANGKA yang diduga terlibat dalam aksi penipuan yang mengatasnamakan TASPEN akhirnya berhasil diamankan oleh pihak berwajib di Jakarta, pada Kamis (5/6/2025).
Polda Kalteng menyerahkan tersangka HW oknum bhayangkari ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam kasus dugaan penipuan izin pangkalan gas elpiji 3 kg. HW resmi ditahan dan terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.
Aldy Maldini mantan personil CJR masih menjadi topik perbincangan hangat di media sosial terutama platfrom x terkait dugaan kasus penipuan dinner bersama para fans maupun pihak-pihak yang telah dirugikan olehnya.
Marliana, pedagang nasi kuning di Palangka Raya menjadi korban penipuan berkedok pembukaan pangkalan elpiji yang diduga dilakukan oleh H, seorang oknum Bhayangkari. Marliana mengalami kerugian hingga Rp164,9 juta setelah mentransfer uangnya secara bertahap, karena dijanjikan akan mendapatkan izin pangkalan. Namun, hingga awal 2024, pangkalan yang dijanjikan tak pernah terwujud. Sementara, uangnya raib alias tak kunjung dikembalikan.
Setelah didalami, ternyata kedua tersangka sudah beraksi berbagai tempat, mulai di Handel Habuk 50 gram, Desa Mampai 50 gram, di Pasar Mingguan Senin Tabukan, Selasa tatas, Kamis Muara Dadahup, Jumat Hanibung, Sabtu Manusup, Minggu Toko Pasar Lama (Toko Haji Maslan) penjualan bervariatif.
"Tersangka juga malakukan penipuan dengan modus umroh dengan korban sebanyak kurang lebih 40 orang 25 juta perorang," pungkasnya. (alh/ram)