Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pelaku Usaha Perikanan di Kalteng Wajib Tahu! Sertifikasi Kini Ada di Palangka Raya, Cepat dan Mudah

Agus Pramono • Selasa, 10 Februari 2026 | 19:00 WIB
Pihak BPPPMHKP saat melakukan peninjauan ke pelaku usaha perikanan.RIFQIKALTENG POS
Pihak BPPPMHKP saat melakukan peninjauan ke pelaku usaha perikanan.RIFQIKALTENG POS

 

 

PALANGKA RAYA – Layanan sertifikasi dan pengawasan mutu hasil perikanan di Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPPMHKP) Palangka Raya saat ini dinilai telah siap secara sistem dan sumber daya.

Namun, pemanfaatannya oleh pelaku usaha perikanan di Kalimantan Tengah masih jauh dari optimal, terutama jika dibandingkan dengan potensi usaha yang ada.

Kepala BPPPMHKP Palangka Raya, Miharjo, menyampaikan bahwa secara kelembagaan, layanan sertifikasi dari hulu hingga hilir sudah dapat dilaksanakan penuh di daerah tanpa harus melalui Jakarta, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Sekarang layanan sertifikasi sudah bisa dilaksanakan di sini. Pelaku usaha tidak perlu lagi ke Jakarta, prosesnya kami layani langsung di daerah,” kata Miiharjo, Senin (9/2/2026)

Sistem siap, SDM dan inspektur tersedia

Miharjo menjelaskan, BPPPMHKP Palangka Raya saat ini memiliki inspektur mutu yang bertugas langsung di lapangan, mulai dari pelabuhan perikanan, unit pengolahan ikan, hingga lokasi budi daya. Inspektur tidak hanya melakukan pemeriksaan dokumen, tetapi juga memastikan penerapan standar teknis secara nyata.

“Inspektur mutu itu berdiri langsung di lapangan melihat cara bongkar dan penanganannya,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan langsung menjadi kunci dalam menjaga mutu hasil perikanan agar sesuai dengan standar nasional maupun negara tujuan ekspor.

Layanan terbuka, tapi kepatuhan belum merata

Meski layanan telah tersedia, tingkat kepatuhan pelaku usaha masih menjadi tantangan utama. Banyak pelaku usaha yang baru mengurus sertifikasi ketika dibutuhkan untuk kepentingan pasar, bukan sebagai bagian dari sistem usaha yang berkelanjutan.

Miharjo menegaskan, sertifikasi bukan sekadar formalitas, karena setiap izin hanya diberikan setelah pemenuhan standar teknis di lapangan.

“Kalau tidak sesuai standar dan tidak diperbaiki, izin pembongkaran tidak kami keluarkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pendekatan ini diterapkan untuk mencegah praktik penurunan mutu sejak awal rantai produksi.

Bagi Anda pelaku usaha yang mau mengetahui cara sertifikasi berbagai macam terkait sector perikanan, silahkan datang langsung ke kantor yang ada di Jalan Adonis Samad Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, email: skipm.palangkaraya@gmail.com atau kunjungi laman https://ppid.kkp.go.id/upt/stasiun-kipm-palangkaraya/ atau Instagram https://www.instagram.com/badanmutukkp.palangkaraya/

Hulu masih lemah, hilir lebih responsif

Kondisi existing menunjukkan bahwa layanan sertifikasi di sektor hilir, seperti Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan HACCP, relatif lebih diminati karena berkaitan langsung dengan tuntutan pasar. Sebaliknya, sektor hulu seperti budidaya, pembenihan, pakan, dan obat ikan masih minim pemanfaatan layanan sertifikasi.

Miharjo menilai, lemahnya sektor hulu disebabkan oleh persepsi biaya dan anggapan bahwa sertifikasi tidak memberikan dampak langsung terhadap keuntungan.

“Padahal kalau hulunya tidak rapi, hilirnya pasti bermasalah. Ini satu rantai,” katanya.

Pembinaan jadi kunci, bukan sekadar penilaian

Dalam kondisi existing saat ini, BPPPMHKP tidak hanya berperan sebagai lembaga penilai, tetapi juga sebagai bagian dari sistem pembinaan bersama dinas teknis dan penyuluh perikanan. Setiap pengajuan sertifikasi harus didahului dengan rekomendasi pembinaan dari instansi terkait.

Menurut Miharjo, mekanisme ini penting agar sertifikasi tidak dipersepsikan sebagai proses yang menakutkan bagi pelaku usaha.

“Kami datang bukan untuk mencari kesalahan, tapi memastikan usaha itu layak dan berkelanjutan,” ujarnya.

Transisi menuju pengetatan standar

Tahun 2025 disebut sebagai fase transisi, di mana layanan difokuskan pada peningkatan pemahaman dan kesiapan pelaku usaha. Ke depan, standar akan semakin diperketat seiring tuntutan pasar dan kebijakan nasional.

Miharjo menegaskan, layanan sudah tersedia, instrumen pengawasan sudah ada, dan regulasi semakin jelas. Tantangan terbesar kini berada pada kesiapan pelaku usaha untuk berubah.

“Layanannya ada. Tinggal kemauan pelaku usaha mau ikut standar atau tidak,” pungkasnya. (*rif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#hasil perikanan #BPPPMHKP Palangka Raya #budidaya #pembenihan ikan #pengolahan ikan #kalimantan tengah #Pengolahan Ikan Tanpa Dokumen LH #Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan #usaha perikanan #Sertifikat Kelayakan Pengolahan #sektor perikanan #kebijakan nasional