KALTENGPOS.JAWAPOS.COM– Lonjakan tajam harga bahan bakar pesawat (avtur) memicu tekanan besar pada industri penerbangan nasional. Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah segera menyesuaikan Tarif Batas Atas (TBA) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) agar operasional maskapai tetap bertahan.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengungkapkan harga avtur domestik untuk periode 1–30 April 2026 melonjak rata-rata hingga 70 persen dibanding bulan sebelumnya. Bahkan, untuk rute internasional, kenaikan mencapai lebih dari 80 persen, tergantung bandara.
Sebagai gambaran, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta pada Maret 2026 berada di angka Rp13.656,51 per liter. Namun, pada April 2026, harganya melonjak menjadi Rp23.551,08 per liter, atau naik sekitar 72,45 persen.
Jika ditarik lebih jauh, kenaikan ini jauh melampaui harga tahun 2019 yang berada di kisaran Rp7.970 per liter. Artinya, terjadi lonjakan hingga hampir 300 persen dalam beberapa tahun terakhir.
Beban Operasional Maskapai Tertekan
Kenaikan harga avtur ini berdampak signifikan terhadap biaya operasional maskapai. Denon menyebut, komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasi penerbangan.
Pengamat penerbangan, Alvin Lie, menilai kondisi ini membuat biaya operasional maskapai melonjak antara 25 hingga 35 persen, tergantung model bisnis masing-masing.
Menurutnya, maskapai kini berada dalam posisi sulit.
“Jika harga tiket tidak disesuaikan dengan kenaikan biaya operasional, maskapai tidak akan mampu bertahan. Pilihannya hanya dua: menaikkan harga tiket atau menghentikan operasi sementara,” ujarnya.
INACA Usulkan Kenaikan Tarif Tiket
Merespons kondisi tersebut, INACA sebelumnya telah mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) masing-masing sebesar 15 persen.
Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, menjelaskan usulan tersebut mengacu pada regulasi yang saat ini berlaku, yakni Keputusan Menteri Perhubungan terkait tarif dan biaya tambahan bahan bakar.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan di tengah tekanan harga energi global yang terus meningkat.
Pertamina: Harga Avtur Ikuti Mekanisme Pasar
Sementara itu, pihak Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa penetapan harga avtur dilakukan berdasarkan mekanisme pasar.
Corporate Secretary, Roberth MV Dumatubun, menyebut avtur bukan termasuk komoditas yang disubsidi pemerintah.
“Avtur mengikuti harga keekonomian dan digunakan khusus oleh maskapai, bukan konsumsi masyarakat luas,” ujarnya.
Di sisi lain, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan cadangan avtur nasional dalam kondisi aman hingga akhir Maret 2026.
Dampak Global Tak Terelakkan
Kenaikan harga avtur ini tidak lepas dari gejolak harga minyak dunia akibat krisis geopolitik di Timur Tengah. Kondisi tersebut berdampak langsung pada industri penerbangan global, termasuk Indonesia.
Dengan tekanan biaya yang semakin tinggi, keputusan pemerintah terkait penyesuaian tarif tiket menjadi krusial. Jika tidak segera diambil, bukan tidak mungkin sejumlah maskapai akan mengurangi frekuensi penerbangan, bahkan menghentikan operasionalnya sementara waktu.(ram)
Editor : Agus Pramono