KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Rencana pemerintah menerapkan mandatori biodiesel B50 pada semester II tahun 2026 kembali menuai sorotan dari pelaku industri sawit nasional.
Ketersediaan bahan baku berupa crude palm oil (CPO) dinilai masih belum mencukupi untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Peneliti sawit Universitas Indonesia, Dr Eugenia Mardanugraha, mengungkapkan bahwa produksi CPO nasional saat ini belum mampu sepenuhnya memenuhi tambahan kebutuhan biodiesel di level B50.
Kondisi ini diperparah dengan tingginya permintaan dari sektor lain, baik untuk ekspor maupun kebutuhan domestik seperti pangan dan oleokimia.
“Peningkatan mandatori biodiesel belum tentu menjamin ketahanan energi apabila tidak didukung oleh ketersediaan bahan baku yang memadai dan berkelanjutan,” ujarnya.
Berdasarkan data, produksi CPO nasional mencapai sekitar 46 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 juta ton digunakan untuk kebutuhan dalam negeri, sementara 26 juta ton lainnya diekspor.
Adapun implementasi B50 diperkirakan membutuhkan tambahan sekitar 5,3 juta ton CPO untuk sektor energi.
Situasi ini berpotensi menimbulkan persaingan alokasi atau crowding out, di mana pasokan CPO harus dibagi antara kepentingan ekspor dan kebutuhan domestik, khususnya program biodiesel.
Jika kebijakan B50 dipaksakan dalam waktu dekat, salah satu dampak yang paling mungkin terjadi adalah penurunan volume ekspor CPO.
Di sisi lain, fluktuasi harga minyak bumi dan harga CPO global juga menambah kompleksitas dalam pengambilan kebijakan.
Pemerintah dihadapkan pada dilema untuk menentukan waktu dan skala implementasi B50 agar tetap efisien secara ekonomi tanpa menimbulkan distorsi pasar.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Eugenia menilai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) perlu diperkuat dan direformulasi.
Ia menyarankan agar DMO diposisikan sebagai kewajiban domestik yang tegas (domestic-first obligation), di mana produsen wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan volume dan harga yang telah ditetapkan.
Selain itu, skema DMO juga dapat dikombinasikan dengan mekanisme berbasis kinerja. Produsen yang mampu meningkatkan produksi dan ekspor dapat diberikan rasio DMO yang lebih rendah, sementara produsen yang stagnan akan menghadapi kewajiban lebih besar.
Pendekatan ini dinilai mampu mendorong peningkatan produksi sekaligus menjaga keseimbangan pasokan.
Meski demikian, kunci utama keberhasilan implementasi B50 tetap berada pada sektor hulu. Pemerintah dinilai perlu fokus meningkatkan produktivitas kebun sawit melalui program peremajaan (replanting), penggunaan bibit unggul, serta praktik budidaya yang lebih efisien.
“Produktivitas kebun sawit harus ditingkatkan agar mampu mengimbangi kenaikan kebutuhan, baik untuk konsumsi domestik maupun ekspor,” jelas Eugenia.
Ia menegaskan, tanpa peningkatan produksi yang signifikan, tekanan terhadap pasokan CPO akan semakin besar dan berpotensi mengganggu keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan pasar global.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga mengusulkan penerapan skema DMO untuk komoditas CPO guna mendukung program biodiesel B50.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjamin ketersediaan bahan baku energi, sekaligus menjaga stabilitas industri sawit nasional.
Dengan berbagai tantangan tersebut, implementasi B50 pada 2026 dinilai masih membutuhkan kesiapan matang, terutama dari sisi pasokan bahan baku, agar tujuan ketahanan energi dapat tercapai secara berkelanjutan.(*)
Editor : Agus Pramono