Penyitaan lahan sawit yang dinilai illegal oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan kini telah mencapai lebih dari 1 juta hektare mulai mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat. Drs H. Akhmad Taufik, SH.,MH.,M.Pd.
UNDP Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transformasi sektor minyak kelapa sawit nasional menuju praktik yang lebih berkelanjutan dan inklusif.
Tokoh masyarakat Kotim Supriadi mengatakan, sejauh ini Pemkab dan DPRD Kotim masih terlihat pasif dalam penanggulangan pascapenertiban terhadap perusahaan perkebunan dan koperasi plasma.
Penyegelan 317.000 hektare lahan milik sejumlah perusahaan oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), mengguncang sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng). Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam perambahan hutan ilegal dan pelanggaran hukum ini sedang menghadapi tindakan tegas pemerintah. Namun, di tengah gejolak ini, DPRD Kalteng mengingatkan perusahaan soal hak-hak karyawan, termasuk pembayaran tunjangan hari raya (THR), tidak boleh diabaikan.
Rawing Rambang turut membuka suara terkait penindakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025 itu.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim, Rimbun, menyambut baik keppres itu. Meski begitu, penindakan itu semestinya dipertimbangkan terlebih dahulu.