Penyegelan 317.000 hektare lahan milik sejumlah perusahaan oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), mengguncang sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng). Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam perambahan hutan ilegal dan pelanggaran hukum ini sedang menghadapi tindakan tegas pemerintah. Namun, di tengah gejolak ini, DPRD Kalteng mengingatkan perusahaan soal hak-hak karyawan, termasuk pembayaran tunjangan hari raya (THR), tidak boleh diabaikan.
Rawing Rambang turut membuka suara terkait penindakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025 itu.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim, Rimbun, menyambut baik keppres itu. Meski begitu, penindakan itu semestinya dipertimbangkan terlebih dahulu.
PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) semakin memperkuat posisinya dalam industri hijau dengan membangun pabrik biomassa EFB Pellet melalui anak usahanya, PT Menthobi Hijau Lestari (MHL).