PALANGKA RAYA-Rencana implementasi kebijakan Biodiesel 50 persen (B50) mulai 1 Juli mendapat perhatian dari berbagai kalangan.
Pengamat perekonomian dan perkebunan, Dr. Ir. Rawing Rambang, MP menilai kebijakan tersebut berpotensi besar mendorong hilirisasi sawit nasional, namun pelaksanaannya membutuhkan kesiapan serius dari sisi industri hingga distribusi.
Baca Juga: Energi Terbarukan Gantikan Solar, Inilah Biodiesel B50 yang Diterapkan Mulai Juli 2026
Menurut Rawing, peningkatan campuran biodiesel dari skema sebelumnya ke B50 bukan perkara sederhana.
Industri pengolahan biodiesel di dalam negeri harus siap meningkatkan kapasitas produksi, sementara sistem distribusi juga wajib diperkuat, terutama di wilayah sentra sawit seperti Kalimantan dan Sumatera.
“Industri biodiesel dalam negeri harus benar-benar siap. Distribusi juga harus disiapkan dengan baik. Pemerintah tentu sudah mengkaji, tetapi pelaksanaannya tetap membutuhkan koordinasi yang kuat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kenaikan campuran menjadi 50 persen berarti adanya kebutuhan tambahan produksi sekitar 10 persen dibanding kebijakan sebelumnya. Karena itu, dukungan regulasi, tata niaga, dan sinkronisasi pemerintah pusat maupun daerah dinilai menjadi faktor penting.
“Kita berharap regulasi, tata niaga, serta dukungan pemerintah pusat dan daerah berjalan seiring. Memang tidak mudah, apalagi waktunya relatif singkat menuju 1 Juli,” katanya.
Di sisi lain, Rawing melihat kebijakan B50 membuka peluang investasi baru di sektor hilir sawit. Selama ini, industri biodiesel masih didominasi perusahaan besar dan belum tersebar merata di berbagai daerah penghasil sawit.
Dengan luas perkebunan sawit Indonesia sekitar 16,83 juta hektare, menurutnya potensi pengembangan industri turunan sangat besar. Kebijakan B50 dinilai dapat mempercepat investasi, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.
“Kita memiliki sekitar 16,83 juta hektare lahan sawit di Indonesia. Potensinya luar biasa. Dengan kebijakan ini, investasi di sektor biodiesel dan industri hilir sawit bisa semakin berkembang,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan adanya konsekuensi lain berupa potensi penurunan ekspor Crude Palm Oil (CPO), karena sebagian produksi akan dialihkan untuk kebutuhan domestik. Kondisi ini tentu berdampak pada penerimaan devisa negara.
Baca Juga: Sopir Truk Buka Suara soal Penghapusan Solar dan Diberlakukannya Bahan Bakar B50
“Kalau penggunaan CPO di dalam negeri meningkat, ekspor tentu berkurang. Artinya ada potensi penurunan devisa. Ini perlu dihitung secara matang, mana yang lebih menguntungkan dalam jangka panjang,” tegasnya.
Rawing menilai pemerintah perlu melakukan simulasi ekonomi secara komprehensif agar kebijakan energi nasional tetap selaras dengan kepentingan fiskal dan stabilitas makroekonomi.
Sebagai salah satu daerah penghasil sawit terbesar nasional, Kalimantan Tengah disebut memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan B50. Provinsi ini diperkirakan memiliki sekitar 2,3 juta hektare perkebunan sawit dan menjadi salah satu sentra utama nasional.
“Kalimantan Tengah pasti mendukung kebijakan pusat. Petani tentu berharap harga lebih baik dan stabil. Tetapi kita juga harus mengawal agar pertumbuhan ekonomi daerah tetap sehat,” ujar mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalteng itu.
Baca Juga: Kementerian ESDM Bocorkan Hasil Uji Jalan Kendaraan Berbahan Bakar B50
Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan B50 sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat sekitar perkebunan.
“Pembangunan sekarang harus berbasis kerja sama, bukan kompetisi. Pemerintah harus memberi kepastian regulasi dan rasa aman bagi investor. Masyarakat juga harus merasakan manfaatnya. Kalau semua nyaman dan terlibat, kebijakan ini akan berhasil,” pungkasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana