JAKARTA – Rencana pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas strategis, termasuk kelapa sawit, menuai perhatian kalangan akademisi. Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Sudarsono Soedomo, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara tergesa-gesa karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian pasar, mengganggu iklim investasi, hingga melemahkan daya saing Indonesia di pasar global.
Menurut Sudarsono, tujuan pemerintah memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan kontrol devisa, serta mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing memang dapat dipahami. Namun, ia menilai persoalan utama perdagangan ekspor Indonesia bukan terletak pada kurangnya kewenangan negara.
“Negara sebenarnya selama ini sudah hadir sangat kuat melalui bea cukai, perpajakan, sistem perbankan, kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), perizinan, dan berbagai instrumen pengawasan lainnya,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menjawab pertanyaan mendasar, yakni apakah persoalan yang terjadi berasal dari kurangnya kewenangan atau justru lemahnya kapasitas dan kredibilitas institusi yang sudah ada.
Menurutnya, pembentukan lembaga baru tidak otomatis menyelesaikan akar masalah apabila persoalan utama berada pada aspek tata kelola dan penegakan hukum.
Berpotensi Timbulkan Inefisiensi
Sudarsono menilai sentralisasi perdagangan dalam skala besar membawa sejumlah risiko bagi industri sawit nasional. Pasalnya, perdagangan sawit global sangat bergantung pada kecepatan pengambilan keputusan, fleksibilitas, jaringan pembeli, reputasi dagang, dan tingkat kepercayaan pasar internasional.
“Jika seluruh transaksi dipusatkan pada satu entitas, maka muncul risiko inefisiensi, perlambatan keputusan, rente ekonomi, konflik kepentingan, dan discretionary power yang berlebihan,” katanya.
Ia juga berpendapat bahwa upaya menekan praktik under invoicing dan transfer pricing sebenarnya tidak harus dilakukan melalui mekanisme ekspor satu pintu.
Menurutnya, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan lemahnya integrasi data, audit, pengawasan beneficial ownership, serta pengawasan terhadap devisa hasil ekspor.
Karena itu, pemerintah disarankan fokus memperkuat integrasi data antara bea cukai, perpajakan, dan perbankan, penggunaan harga referensi internasional, digitalisasi pengawasan perdagangan, hingga audit berbasis data secara real time.
“Ekspor satu pintu bukan satu-satunya solusi. Bahkan bisa jadi terlalu ekstrem untuk persoalan yang sebenarnya lebih bersifat kelembagaan,” ujarnya.
Investor Sensitif terhadap Ketidakpastian Kebijakan
Sudarsono juga mengingatkan bahwa perubahan kebijakan perdagangan yang besar dapat berdampak langsung terhadap iklim investasi nasional. Menurutnya, investor global sangat memperhatikan stabilitas dan kepastian regulasi sebelum menanamkan modal.
“Dalam ekonomi modern, persepsi risiko kebijakan sangat menentukan keputusan investasi. Masalah terbesar bukan hanya regulasinya, tetapi apakah aturan akan stabil dan dapat diprediksi dalam jangka panjang,” katanya.
Ia menambahkan, ketidakpastian kebijakan dapat memunculkan sikap wait and see dari pelaku usaha maupun investor, yang pada akhirnya berpotensi memperlambat aktivitas ekonomi.
Malaysia Bisa Diuntungkan
Selain berdampak pada investasi, Sudarsono menilai kebijakan ekspor satu pintu berpotensi memengaruhi daya saing Indonesia dibandingkan Malaysia sebagai pesaing utama di pasar sawit global.
Menurutnya, apabila Indonesia menambah lapisan birokrasi baru sementara Malaysia tetap menawarkan sistem perdagangan yang lebih cepat dan fleksibel, pembeli internasional bisa mengalihkan sebagian kontrak mereka ke negara tetangga tersebut.
“Kadang suatu negara kalah bukan karena produknya buruk, tetapi karena sistemnya terlalu rumit dan tidak efisien,” ujarnya.
Minta Pemerintah Perkuat Tata Kelola Terlebih Dahulu
Terkait target implementasi penuh kebijakan pada September 2026, Sudarsono menilai kesiapan industri masih perlu dikaji lebih dalam. Ia menekankan bahwa perubahan sebesar itu memerlukan kesiapan teknologi informasi, sinkronisasi regulator, kesiapan pelabuhan dan perbankan, kepastian hukum, serta simulasi perdagangan yang matang.
“Kalau implementasi dipaksakan terlalu cepat, pasar justru dapat masuk ke fase wait and see. Dalam perdagangan global, ketidakpastian sering lebih berbahaya dibanding regulasi ketat itu sendiri,” katanya.
Kepada Presiden Prabowo Subianto, Sudarsono menyarankan agar pemerintah memperkuat tata kelola secara bertahap melalui transparansi data, integrasi DHE, peningkatan kualitas audit, dan pengawasan berbasis digital sebelum menerapkan konsentrasi perdagangan dalam satu entitas besar.
Ia menegaskan bahwa kekuatan negara tidak diukur dari seberapa besar kontrol terhadap perdagangan, melainkan dari tingkat kepercayaan pasar terhadap konsistensi penegakan aturan.
“Negara yang kuat bukan negara yang paling banyak mengendalikan perdagangan, tetapi negara yang paling dipercaya menegakkan aturan secara konsisten,” tegasnya.
Sebagai rekomendasi, Sudarsono meminta pemerintah memprioritaskan digitalisasi data ekspor secara menyeluruh, integrasi lintas lembaga, penggunaan harga referensi internasional untuk mendeteksi anomali transaksi, transparansi beneficial ownership, penguatan pengawasan DHE, audit berbasis data real time, serta penegakan hukum yang konsisten.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah menghindari pembentukan monopoli perdagangan yang berpotensi memunculkan rente ekonomi baru.
“Pada akhirnya, kekuatan perdagangan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya alam, tetapi juga oleh kredibilitas institusi, kepastian aturan, efisiensi sistem, dan kepercayaan pasar internasional,” pungkasnya.(*)
Editor : Agus Pramono