KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Salah satu faktor yang dinilai dapat menghambat keberhasilannya adalah belum adanya kepastian terkait perpanjangan dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) bagi pelaku usaha perkebunan sawit.
Peneliti sawit dari Universitas Indonesia (UI), Eugenia Mardanugraha, menilai kepastian legalitas lahan merupakan fondasi utama bagi keberlanjutan investasi dan stabilitas produksi sawit nasional.
Tanpa kejelasan status HGU, industri sawit berisiko kehilangan momentum untuk meningkatkan produktivitas di tengah kebutuhan yang terus meningkat.
“Jika ketidakpastian HGU terus berlanjut, maka program B50, keberlanjutan industri sawit, serta kontribusi sawit terhadap perekonomian nasional menghadapi risiko yang besar,” ujar Eugenia kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, persoalan HGU tidak hanya menyangkut aspek legalitas lahan, tetapi juga berkaitan langsung dengan program peremajaan atau replanting kebun sawit yang saat ini sangat mendesak dilakukan.
Replanting Jadi Kunci Peningkatan Produksi
Eugenia menjelaskan, banyak kebun sawit di Indonesia, terutama milik petani rakyat, mengalami penurunan produktivitas akibat usia tanaman yang sudah tua dan penggunaan bibit yang kurang optimal pada masa lalu.
Jika proses peremajaan tidak segera dipercepat, produksi minyak sawit nasional dikhawatirkan stagnan. Padahal, kebutuhan sawit terus meningkat untuk berbagai sektor, mulai dari energi, pangan, industri hilir, hingga ekspor.
“Indonesia ke depan membutuhkan sawit bukan hanya untuk biodiesel, tetapi juga pangan, oleokimia, kosmetik, farmasi, hingga sustainable aviation fuel. Produktivitas lahan menjadi kunci,” jelas Eugenia yang juga merupakan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, luas perkebunan sawit Indonesia pada 2025 mencapai 16,8 juta hektare. Dari total luas tersebut, sekitar 51 persen dikelola perusahaan swasta dan 41 persen merupakan perkebunan rakyat.
Pemerintah sebelumnya menargetkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) mencapai 180 ribu hektare per tahun, kemudian disesuaikan menjadi 150 ribu hektare. Namun realisasinya masih jauh dari harapan, yakni hanya sekitar 50 ribu hektare per tahun.
Sementara itu, data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menunjukkan sekitar 513 ribu hektare kebun sawit rakyat dan 3 hingga 4 juta hektare kebun korporasi anggota GAPKI saat ini membutuhkan peremajaan.
Ketidakpastian HGU Hambat Investasi
Eugenia menegaskan bahwa masa depan industri sawit Indonesia tidak lagi bergantung pada pembukaan lahan baru, melainkan peningkatan produktivitas dari lahan yang sudah ada.
Namun, ketidakpastian status HGU membuat banyak pelaku usaha memilih menunda investasi jangka panjang, termasuk program replanting yang membutuhkan biaya besar dan waktu cukup lama sebelum tanaman kembali produktif.
“Replanting membutuhkan investasi besar dengan masa tunggu produksi mencapai beberapa tahun sebelum tanaman kembali menghasilkan secara ekonomis. Tanpa kepastian hukum, keputusan investasi menjadi sulit diambil,” katanya.
Selain persoalan legalitas lahan, pelaku usaha juga mempertimbangkan stabilitas kebijakan pemerintah dan prospek perdagangan sawit global sebelum memutuskan melakukan investasi dalam jangka panjang.
Program B50 Berisiko Hadapi Perebutan Pasokan Sawit
Pemerintah menargetkan implementasi biodiesel B50 sebagai salah satu strategi memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, target tersebut dinilai sulit tercapai apabila peningkatan konsumsi biodiesel tidak diimbangi kenaikan produksi minyak sawit.
Eugenia mengingatkan adanya risiko crowding out, yaitu perebutan bahan baku sawit antara kebutuhan biodiesel, pangan domestik, industri hilir, dan pasar ekspor ketika pasokan terbatas.
“Program B50 hanya akan berhasil jika peningkatan konsumsi biodiesel diikuti peningkatan produksi sawit nasional melalui replanting dan teknologi,” ujarnya.
Menurut dia, tanpa peningkatan produktivitas, keberhasilan implementasi B50 justru dapat memicu tekanan terhadap sektor ekonomi lainnya yang juga bergantung pada pasokan minyak sawit.
Proses HGU Dinilai Masih Lambat
Lebih lanjut, Eugenia menilai lambatnya proses penerbitan maupun perpanjangan HGU dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari persoalan administrasi, tata ruang, hingga koordinasi lintas kementerian.
Pemerintah, kata dia, saat ini cenderung lebih berhati-hati karena banyaknya persoalan hukum dan sengketa perizinan lahan yang terjadi pada masa lalu. Selain itu, masih adanya tumpang tindih kawasan hutan dan tata ruang membuat proses verifikasi menjadi semakin kompleks.
Akibatnya, proses perpanjangan HGU berjalan lambat dan menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Jika kondisi ini terus berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan industri sawit, tetapi juga berpotensi memengaruhi perekonomian nasional secara keseluruhan. Investasi dapat tertahan, produktivitas sulit meningkat, dan pertumbuhan produksi sawit berisiko stagnan di tengah permintaan global yang terus naik.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mengurangi kontribusi sektor sawit terhadap devisa negara, neraca perdagangan, serta agenda hilirisasi nasional.
“Kunci keberhasilan energi, pangan, dan hilirisasi sawit sebenarnya sama, yaitu kepastian hukum lahan dan keberlanjutan investasi,” tegas Eugenia.
Karena itu, ia mendorong pemerintah segera mempercepat penyelesaian persoalan HGU melalui koordinasi lintas kementerian, digitalisasi data pertanahan, serta penerapan pendekatan berbasis risiko bagi perusahaan yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik.
“Tanpa kepastian HGU, ruang investasi menjadi terbatas dan produksi sawit nasional berisiko stagnan di tengah kebutuhan yang terus meningkat,” tandasnya.(*)
Editor : Agus Pramono