Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Mau Terjun ke Dunia Investasi Digital? Investor Pemula Wajib Tahu Hal yang Berbau Ilegal Ini

Miftahul Ilma • Rabu, 24 Juni 2026 | 17:30 WIB
Investasi
Investasi

SAMPIT – Investasi digital ilegal acap kali menghantui para investor pemula. Dengan segudang janji manja, para investor pemula justru harus menanggung kerugian. Untuk itu, bagi mereka yang ingin terjun ke dunia investasi wajib mengetahui ciri-ciri investasi ilegal. 

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah (Kalteng)  Primandanu Febriyan Aziz mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa investasi yang sehat tidak memberikan keuntungan pasti dalam jumlah besar tanpa adanya risiko.

Baca Juga: Satgas PASTI Kalteng Terima 184 Aduan Keuangan Ilegal, 66 Persen Korban Perempuan

Menurutnya, salah satu tanda yang mudah dikenali dari investasi ilegal adalah iming-iming keuntungan yang terlalu tinggi dibandingkan instrumen investasi resmi.

“Investasi ilegal itu secara prinsip umumnya mereka menawarkan imbal hasil yang pasti sangat tinggi sekali di atas investasi yang legal pada umumnya,” katanya saat berada di Sampit, Selasa (23/6/2026) kemaren.

Ia memberikan gambaran perbandingan antara produk keuangan resmi dengan tawaran investasi ilegal. Menurutnya, keuntungan investasi yang wajar biasanya memiliki batas tertentu dan tidak melonjak secara tidak masuk akal.

“Kalau kita bicara deposito, paling berapa? 6 sampai 7 persen itu sudah tinggi sekali, per tahun. Nah mereka berani menawarkan 10 persen per bulan. Bahkan ada yang per minggu,” ujarnya.

Baca Juga: OJK Sebut Investasi Ilegal Minim Laporan di Kalteng, Pinjol Capai 100 Pengaduan

“Itu istilahnya too good to be true. Terlalu indah. Sehingga itu yang kadang masyarakat tergiur,” jelasnya.

Ia menyebut, pelaku investasi ilegal sering memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan tambahan penghasilan. Tawaran keuntungan cepat membuat sebagian orang mengabaikan risiko dan legalitas.

Padahal, beberapa modus investasi ilegal tidak memiliki kegiatan usaha yang jelas. Salah satu pola yang sering digunakan adalah skema Ponzi, yakni memberikan keuntungan dari dana anggota baru.

“Ada yang Ponzi scheme, ada yang istilahnya mereka mendapatkan imbal hasil dari rekrutan investor yang baru. Jadi sebenarnya tidak ada underlying-nya,” ungkapnya.

Untuk mencegah masyarakat menjadi korban, OJK mengajak masyarakat menerapkan prinsip 2L sebelum menempatkan dana. Dua hal yang perlu diperiksa yakni legalitas dan logis keuntungan yang ditawarkan.

“Legalitasnya apakah dia berizin diawasi oleh OJK kalau untuk produk investasi. Yang kedua logisnya tingkat imbal hasilnya itu sebenarnya wajar enggak sih,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kanal informasi resmi OJK sebelum mengambil keputusan investasi.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan terkait produk keuangan yang telah memiliki izin.

“Platformnya sudah tersedia, tinggal masyarakatnya. Kami mohon bantuan teman-teman media juga untuk share agar lebih banyak masyarakat yang mengetahui,” pungkasnya. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#ponzi scheme #keuangan #investasi ilegal #ojk #investasi