Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Prabowo Diminta Evaluasi Kembali Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit

Agus Pramono • Kamis, 25 Juni 2026 | 18:00 WIB
Petani sawit di Kalteng.(Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com)
Petani sawit di Kalteng.(Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com)

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Peran Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam tata niaga sawit nasional mulai mendapat sorotan. Sejumlah organisasi petani dan pegiat sawit meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi keberadaan lembaga tersebut karena dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi industri sawit dan berpotensi mengurangi pendapatan petani.

Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, menilai evaluasi terhadap DSI penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat di kawasan sentra perkebunan sawit sekaligus mempertahankan daya saing komoditas andalan Indonesia tersebut di pasar global.

Menurut Darto, keberadaan DSI seharusnya mampu menghadirkan nilai tambah bagi ekosistem sawit nasional. Namun hingga saat ini, pihaknya belum melihat manfaat signifikan yang dirasakan oleh petani maupun pelaku usaha di sektor tersebut.

Ia mengaku telah mencermati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang menjadi dasar pembentukan DSI. Dari regulasi tersebut, Darto menilai DSI justru berpotensi menambah rantai perdagangan sawit tanpa memberikan insentif yang jelas bagi pelaku usaha.

“DSI perlu dievaluasi kembali. Kami membaca PP 24 Tahun 2026 yang mengaturnya, tetapi belum melihat adanya nilai tambah yang signifikan bagi ekosistem sawit nasional. Yang terlihat justru DSI tidak memberikan insentif apa pun dan malah mengambil margin dalam perdagangan sawit,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/6).

Darto menambahkan, apabila tujuan pembentukan DSI untuk mencegah praktik under invoicing dan meningkatkan devisa negara, pemerintah seharusnya memperkuat lembaga yang sudah ada. Menurutnya, fungsi pengawasan tersebut dapat dioptimalkan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun lembaga survei independen yang selama ini melakukan verifikasi kualitas dan kuantitas ekspor komoditas.

Ia menilai tantangan utama industri sawit saat ini bukanlah penambahan lembaga baru dalam rantai perdagangan, melainkan peningkatan efisiensi industri, penguatan aspek keberlanjutan (sustainability), kepatuhan terhadap standar global, transparansi tata kelola, serta peningkatan kesejahteraan petani.

Karena itu, Darto meminta pemerintah meninjau kembali fungsi DSI. Jika tetap dipertahankan, lembaga tersebut sebaiknya difokuskan pada tugas administratif dan penguatan tata kelola industri sawit.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kembali peran DSI. Jika tetap diperlukan, DSI sebaiknya difokuskan pada fungsi administratif, penguatan data, koordinasi, pengawasan, complaint mechanism, dan transparansi tata niaga,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Jaringan Pegiat Sawit Nasional (JPSN) Kalimantan Tengah, Kobar Sembiring, menilai evaluasi terhadap DSI semakin mendesak mengingat kondisi ekonomi masyarakat di daerah sentra sawit sedang menghadapi berbagai tekanan.

Menurut Kobar, kenaikan harga kebutuhan pokok serta tingginya biaya transportasi akibat harga solar non-subsidi yang belum turun signifikan telah membebani petani sawit. Dalam situasi tersebut, kebijakan yang berpotensi mengurangi harga jual tandan buah segar (TBS) dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.

“Harga kebutuhan pokok terus meningkat, sementara biaya pengangkutan hasil sawit masih tinggi karena harga solar non-subsidi belum turun secara signifikan. Dalam situasi seperti ini, setiap kebijakan yang berpotensi mengurangi harga yang diterima petani akan semakin menekan pendapatan mereka,” kata Kobar.

Ia menegaskan, dampak kebijakan tata niaga sawit tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga memengaruhi roda perekonomian di wilayah pedesaan yang bergantung pada sektor perkebunan tersebut.

Kobar menyebut terdapat sekitar 16 ribu desa sawit di Indonesia yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada komoditas sawit. Sebagian besar desa tersebut belum memiliki sumber ekonomi alternatif yang kuat, sehingga perubahan kebijakan yang memengaruhi harga sawit akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Karena itu, jika DSI masuk ke dalam rantai perdagangan dan pada akhirnya menggerus harga yang diterima petani, maka tekanan ekonomi di desa-desa sawit akan semakin berat,” ujarnya.

Selain meminta evaluasi, Kobar juga mendesak agar seluruh mekanisme kerja DSI dijalankan secara transparan dan terbuka. Menurutnya, sistem tata niaga sawit harus dapat diawasi publik serta diaudit secara independen untuk memastikan tidak ada kebijakan yang merugikan petani maupun pelaku usaha.

“Kami meminta agar seluruh mekanisme kerja DSI dijalankan secara transparan dan terbuka. Harus ada sistem perdagangan yang dapat diawasi publik, dapat diaudit, dan menjamin bahwa DSI tidak mengambil insentif maupun margin yang pada akhirnya mengurangi pendapatan petani dan pelaku usaha sawit nasional,” pungkasnya. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#tandan buah segar (TBS) #tata niaga sawit #Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) #sawit #kesejahteraan petani