JAKARTA – Grab, GoTo dan Maxim telah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan kebijakan pemotongan komisi maksimal 8 persen dari mitra ojek online (ojol), sebagai kebijakan Presiden Prabowo. Hanya InDrive yang masih melakukan penghitungan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebagai mengutif dari ANTARA.
"Tapi kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Grab Bagi hasil 8 Persen dengan Ojol Motor Mulai 1 Juli 2026
Meski regulasi revisi belum diterbitkan, Dudy memastikan para operator telah menyampaikan komitmen mendukung penerapan kebijakan baru setelah mempertimbangkan berbagai dinamika dan kondisi bisnis masing-masing perusahaan.
Komitmen tersebut, lanjutnya, menunjukkan dukungan perusahaan terhadap harapan pemerintah sekaligus aspirasi para mitra pengemudi ojek daring, khususnya pengendara roda dua yang selama ini menginginkan penyesuaian komisi.
"Kami sudah bertemu dengan para operator pada Jumat, 26 Juni (2026), pagi. Setelah sekian lama saya baru ketemu, jam 10.00 WIB di kantor," ujar dia.
Dudy mengungkapkan hanya InDrive yang masih melakukan perhitungan lebih lanjut terhadap dampak kebijakan tersebut. Namun proses itu tidak akan menunda pemberlakuan ketentuan komisi maksimal delapan persen.
Menurut dia, setiap operator memiliki karakteristik bisnis, tingkat persaingan, serta pangsa pasar yang berbeda sehingga membutuhkan waktu berbeda dalam menyesuaikan model usaha terhadap kebijakan baru pemerintah.
Ia menjelaskan InDrive selama ini lebih berfokus pada layanan ride hailing dengan komisi sekitar 10 persen sehingga perusahaan masih menghitung keseimbangan bisnis setelah batas komisi diturunkan menjadi delapan persen.
Dudy menambahkan pemerintah memahami perlunya menjaga keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, keberlanjutan usaha aplikator, serta kenyamanan pelanggan agar penerapan komisi delapan persen berjalan secara optimal.
"Tapi dengan (potongan komisi) 8 persen ini mereka (InDrive) menghitung, ya saya bisa sampaikan bahwa kita juga harus melihat harapan atau dari keinginan dari para mitra-mitranya atau para pengemudi," katanya.
"Namun kita juga memahami ada aspek keseimbangan juga yang harus kita lihat atau kita perhatikan dari sisi pelanggan atau customer-nya. Jadi mereka akan mencari keseimbangan yang baru terhadap pemberlakuan komisi 8 persen ini," tambah Menhub.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan kebijakan pemotongan komisi ojol menjadi maksimal delapan persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Dudy mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kebijakan penyesuaian komisi ojol tersebut pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.
"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (28/6). (*)
Editor : Ayu Oktaviana