Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pesan Guru Besar IPB untuk Pemerintah: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under-Invoicing Sawit Perlu Diaudit Secara Independen

Agus Pramono • Senin, 6 Juli 2026 | 18:10 WIB
Suasana perkebunan sawit di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Suasana perkebunan sawit di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Sudarsono Soedomo, menilai pemerintah perlu mengkaji ulang metodologi yang digunakan untuk menghitung dugaan kerugian negara sebesar Rp500–600 triliun akibat praktik under-invoicing pada ekspor minyak sawit.

Menurutnya, angka tersebut harus divalidasi melalui audit independen sebelum dijadikan dasar dalam pembentukan maupun pelaksanaan kebijakan strategis, termasuk operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

"Angka sebesar itu tidak boleh hanya menjadi asumsi kebijakan. Sebelum DSI dijalankan dengan klaim akan menyelamatkan ratusan triliun rupiah, pemerintah harus memastikan bahwa metodologi perhitungannya benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," ujar Prof. Sudarsono dalam keterangannya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp600 triliun per tahun akibat praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar tata kelola ekspor komoditas strategis dilakukan melalui sistem satu pintu dengan membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara yang akan menangani ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

Prof. Sudarsono menjelaskan bahwa, baik secara akademis maupun dalam praktik internasional, penghitungan trade misinvoicing tidak dapat dilakukan berdasarkan asumsi sepihak. Mengacu pada praktik terbaik audit kepabeanan internasional, seperti pedoman World Customs Organization (WCO), metodologi yang digunakan seharusnya menerapkan Mirror Statistics atau Metode Statistik Cermin.

Metode tersebut dilakukan dengan membandingkan data ekspor Indonesia yang berbasis Free on Board (FOB) dengan data impor yang dilaporkan negara tujuan yang berbasis Cost, Insurance, and Freight (CIF), seperti India, Tiongkok, maupun negara-negara Uni Eropa.

Selisih antara kedua data tersebut, setelah disesuaikan dengan biaya angkut dan asuransi, hanya dapat dijadikan indikasi awal adanya penyimpangan.

Namun, menurutnya, untuk mengonversi indikasi tersebut menjadi nilai kerugian negara, selisih itu harus dikalikan dengan tarif pajak atau bea keluar yang berlaku, bukan dengan total nilai ekspor.

.

.

"Mengklaim kerugian Rp600 triliun tanpa menjelaskan apakah yang dimaksud adalah kerugian pajak, kerugian devisa, atau total nilai barang yang dianggap hilang merupakan cacat metodologi," tegasnya.

Prof. Sudarsono juga menyoroti bahwa total nilai ekspor sawit Indonesia berada pada kisaran Rp590 triliun. Oleh karena itu, apabila negara diklaim kehilangan Rp500–600 triliun akibat under-invoicing, secara logika statistik hal tersebut seolah menunjukkan bahwa hampir seluruh nilai ekspor sawit mengalami penggelapan.

Menurutnya, sangat mungkin terjadi kekeliruan dalam metode penghitungan, seperti menjumlahkan total nilai transaksi global, mencampuradukkan harga CPO mentah dengan harga produk hilir di pasar ritel internasional, atau menggunakan basis perhitungan yang tidak tepat.

"Jika 100 persen ekspor dianggap mengalami under-invoicing, maka bukan hanya sektor sawit yang bermasalah, melainkan seluruh sistem pencatatan perdagangan negara yang perlu dirombak," ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Sudarsono mengingatkan bahwa perbedaan harga dalam perdagangan komoditas tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Harga referensi internasional, seperti Malaysian Palm Oil Price (MOPS) maupun harga acuan di Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), hanya berfungsi sebagai tolok ukur.

Dalam praktik perdagangan, harga transaksi dipengaruhi oleh berbagai faktor komersial yang sah, antara lain:

Perbedaan incoterms, karena harga berbasis FOB berbeda dengan CIF yang sudah mencakup biaya angkut dan asuransi.

Spesifikasi kualitas produk, seperti kadar Free Fatty Acid (FFA) dan nilai DOBI (Deterioration of Bleachability Index) yang memengaruhi kualitas minyak sawit.

.

.

Ketentuan pembayaran, di mana pembayaran tunai di muka umumnya memperoleh potongan harga dibandingkan pembayaran dengan termin kredit.

Bentuk kemasan dan volume pengiriman, misalnya pengiriman secara curah (bulk) memiliki harga berbeda dengan pengiriman menggunakan flexitank atau drum.

Karena itu, menurutnya, perbandingan harga ekspor dengan harga pasar internasional hanya dapat dijadikan indikator risiko (*red flag*), bukan alat bukti hukum.

 

Untuk membuktikan adanya praktik under-invoicing yang melanggar hukum, otoritas harus memiliki sedikitnya tiga jenis bukti, yakni data cermin (mirror data) yang menunjukkan perbedaan signifikan antara nilai ekspor dan impor, jejak aliran dana (financial trail) yang membuktikan adanya pembayaran ke rekening pihak ketiga di yurisdiksi offshore, serta dokumen ganda berupa faktur komersial asli dan faktur yang digunakan untuk kepabeanan.

"Tanpa bukti aliran dana dan dokumen ganda, perbedaan harga hanya merupakan sengketa valuasi perdata, bukan tindak pidana," jelasnya.

Prof. Sudarsono menilai praktik under-invoicing umumnya terjadi karena adanya kolusi antara eksportir dan importir yang didukung oleh penggunaan dokumen ganda serta aliran dana ke rekening offshore.

 Dalam konteks tersebut, model single gateway melalui DSI hanya akan efektif apabila lembaga tersebut benar-benar mampu memutus mata rantai kolusi, misalnya dengan menjadi satu-satunya pihak yang menerima pembayaran devisa dari pembeli di luar negeri.

.

.

Sebaliknya, apabila DSI hanya berfungsi sebagai perantara administratif tanpa kewenangan investigasi dan audit forensik, maka lembaga tersebut justru berpotensi menambah beban birokrasi dan biaya ekspor.

"Pertanyaan utamanya adalah apakah DSI memiliki kewenangan dan kapasitas forensik untuk mengaudit transaksi, atau hanya menjadi perantara dagang baru. Jika hanya berfungsi sebagai perantara, DSI berisiko menjadi birokrasi baru yang memperlambat ekspor," katanya.

Di sisi lain, Prof. Sudarsono mengingatkan bahwa kebijakan ekspor sawit juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap petani. Ia menjelaskan bahwa harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani sangat bergantung pada harga CPO di pasar global.

Sekitar 40 persen lahan sawit di Indonesia dimiliki oleh petani rakyat yang melibatkan lebih dari 21 juta jiwa. Oleh sebab itu, apabila mekanisme ekspor menjadi lebih lambat, tersentralisasi, atau kehilangan pasar karena pembeli beralih ke negara lain, harga CPO berpotensi mengalami penurunan yang secara langsung akan menekan harga TBS.

"Penurunan harga CPO sebesar 10–20 persen saja akan langsung menurunkan harga TBS. Kondisi ini dapat membuat jutaan petani rakyat merugi, tidak mampu memanen hasil kebunnya, hingga jatuh ke bawah garis kemiskinan. Dampaknya dapat memicu guncangan sosial-ekonomi yang sangat besar di berbagai daerah," pungkasnya.(*)

Editor : Agus Pramono
#under invoicing #dsi #sawit #kerugian negara