SAMPIT – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan hak konsumen terlindungi melalui kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Dari hasil pemeriksaan di sejumlah pasar hingga Selasa (4/8/2026), hampir tidak ditemukan praktik kecurangan timbangan oleh pedagang.
Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kotim Kasiyan mengatakan, pelayanan tera ulang saat ini menyasar Pasar Sejumput Ketapang setelah sehari sebelumnya dilakukan di Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM).
Program tersebut merupakan amanat Permendag Nomor 2 Tahun 2024 yang bertujuan menjamin keakuratan alat timbang yang digunakan pedagang.
“Untuk hari ini kami melaksanakan tera ulang di Pasar Sejumput Ketapang. Sebelumnya juga sudah dilakukan di Pasar PPM dan berhasil melayani sekitar 73 UTTP,” ujarnya.
Menurut Kasiyan, tera ulang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pedagang, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen agar memperoleh berat barang sesuai yang dibayarkan.
Ia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya tidak menemukan indikasi pedagang sengaja memanipulasi timbangan. Sebagian besar persoalan yang ditemui hanya berasal dari kondisi alat yang sudah tua sehingga memerlukan perawatan.
“Selama ini tidak ada (kecurangan timbangan). Hanya ada beberapa timbangan yang memang beberapa bagiannya sudah mulai aus sehingga perlu perawatan. Kalau untuk kecurangan dari pedagang sangat minim sekali,” jelasnya.
Terhadap timbangan yang sudah berumur itu, pihaknya memilih memperbaiki timbangan yang masih layak digunakan daripada langsung menyarankan pedagang membeli alat baru. Langkah itu dilakukan agar tidak membebani pelaku usaha kecil.
“Kita usahakan diperbaiki dulu dengan tenaga teknis yang sudah menguasai di bidangnya. Jadi masyarakat tidak langsung dibebankan membeli timbangan baru selama alat tersebut masih bisa memenuhi standar tera,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan pedagang bahwa tera ulang merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap tahun. Setelah dinyatakan memenuhi standar, setiap timbangan akan diberikan tanda legalitas sebagai bukti telah lolos pengujian sehingga dapat dikenali masyarakat.
“Sebenarnya ini wajib bagi semua pedagang. Harapannya masyarakat mengetahui bahwa timbangan yang digunakan di pasar sudah ditera dan memiliki legalitas sehingga akurat,” katanya.
Pada tahun ini, kegiatan tera ulang diprioritaskan di tiga pasar, yakni Pasar PPM, Pasar Sejumput Ketapang, dan Pasar Sejumput Baamang. Ditargetkan, layanan tersebut nantinya menjangkau pasar-pasar di kecamatan lain secara bertahap menyesuaikan ketersediaan anggaran.
“Rencana kami tetap melanjutkan ke kecamatan-kecamatan. Walaupun ada efisiensi anggaran, kami akan berupaya agar seluruh pasar di Kotim dapat terlayani,” pungkasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana