KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Industri kelapa sawit nasional menghadapi sejumlah tantangan menuju 2027. Di dalam negeri, rencana tata kelola ekspor melalui satu pintu menjadi perhatian pelaku usaha. Di pasar global, tuntutan ketertelusuran dan keberlanjutan semakin ketat, termasuk melalui European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Kebijakan EUDR mewajibkan produk yang masuk ke pasar Uni Eropa dapat dibuktikan tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi atau degradasi hutan, serta diproduksi sesuai ketentuan hukum negara asal. Pelaku usaha juga harus menyediakan informasi ketertelusuran, termasuk data geolokasi untuk komoditas yang tercakup regulasi tersebut.
Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 30 Desember 2026 bagi operator besar dan menengah, sementara sebagian pelaku usaha mikro dan kecil mendapat masa penerapan hingga 30 Juni 2027.
Baca Juga: Jagat Maya Kalteng Dibuat Heboh Adanya Jual Beli Plasma Sawit di TikTok
Di sisi lain, industri sawit nasional juga menghadapi tantangan produksi. Dalam materi yang mengacu pada data USDA FAS Juli 2026, Ketua Bidang Luar Negeri GAPKI M. Fadhil Hasan menyebut minyak sawit menyumbang sekitar 34,2 persen produksi minyak nabati global pada 2025/2026.
Angka tersebut disebut lebih tinggi dibandingkan kedelai 30,3 persen, rapeseed 15,2 persen, dan bunga matahari 8,9 persen.
Dari sisi produktivitas lahan, sawit juga disebut mampu menghasilkan minyak lebih banyak dibandingkan sejumlah tanaman penghasil minyak nabati lainnya.
Besarnya kontribusi sawit terhadap pasokan minyak nabati dunia membuat tata kelola industri komoditas tersebut berkaitan dengan kepentingan ekonomi, sosial, sekaligus lingkungan.
Di tengah tuntutan tersebut, industri sawit juga menghadapi tantangan pasokan pada 2027. Fadhil memperkirakan produksi sawit 2026 relatif stabil dengan ekspor turun tipis. Namun, dampak El Niño yang kuat tahun ini diproyeksikan menekan produksi sekitar 4 juta–5 juta ton pada 2027.
DPR Soroti Ekspor Satu Pintu
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo sebelumnya mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ekspor sawit melalui sistem satu pintu.
Dalam diskusi di Kompleks Parlemen, beberapa waktu lalu, Firman menilai kebijakan yang tidak disertai regulasi dan kesiapan tata kelola dapat meningkatkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan investor.
Menurut Firman, pembangunan ekonomi nasional tidak bisa hanya mengandalkan APBN. Peran sektor swasta dan investasi tetap diperlukan dalam menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi.
Baca Juga: Sawit di Kalimantan Tengah, Penopang Utama Ekonomi Masa Depan
“Pemerintah harus melihat bahwa negara ini tidak bisa dibangun hanya menggunakan postur APBN yang ada. Oleh karena itu keberadaan private sector dan investasi menjadi bagian penting dalam tata kelola ekonomi nasional,” ujar Firman, dikutip dari laman DPR RI.
Ia juga meminta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dilibatkan dalam pembahasan kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan dunia usaha.
Firman mengingatkan adanya risiko perpindahan modal atau capital flight apabila kebijakan ekspor terpusat tidak didukung kepastian regulasi. Menurut dia, sektor perkebunan sawit merupakan salah satu sektor padat karya yang membutuhkan investasi besar dan melibatkan pembiayaan dari sektor perbankan.
“Jangan sampai kebijakan ini kalau tidak disiapkan regulasinya dengan kuat justru menimbulkan capital flight,” tegasnya.
Firman juga membandingkan kondisi Indonesia dengan sejumlah negara. Ia menyebut Malaysia terus memperkuat kepastian regulasi bagi pelaku usaha sawit, sementara sejumlah negara di Afrika mulai mengembangkan komoditas tersebut dengan belajar dari pengalaman negara produsen, termasuk Indonesia.
Ia menilai pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi perlu diperkuat agar kebijakan tata niaga tidak justru mengganggu iklim investasi.
Petani Sawit Juga Jadi Perhatian
Sebelumnya, Firman juga meminta pemerintah memperhatikan dampak kebijakan ekspor satu pintu terhadap petani sawit. Ia menilai petani merupakan pihak yang rentan terhadap perubahan dalam rantai tata niaga karena gangguan distribusi ekspor dapat berdampak pada penyerapan hasil panen dan harga TBS.
Baca Juga: MPA Desa Begendang Tengah Diperkuat Perusahaan Sawit, Penanganan Karhutla Makin Terarah
Karena itu, ia meminta adanya masa transisi dan kepastian mekanisme perdagangan sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
Menurutnya, transparansi harga acuan, biaya layanan dan mekanisme perdagangan perlu dipastikan agar pelaku usaha dan petani memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitasnya.
Di tengah perubahan tata kelola ekspor domestik dan semakin ketatnya persyaratan pasar global, industri sawit Indonesia menghadapi kebutuhan untuk memperkuat kepastian regulasi sekaligus memastikan rantai pasok dapat ditelusuri.
Bagi pasar Uni Eropa, aspek legalitas produksi, bebas deforestasi dan ketertelusuran menjadi bagian penting dalam penerapan EUDR. Komisi Eropa juga telah menyiapkan sistem informasi dan sejumlah penyederhanaan teknis untuk mendukung implementasi aturan tersebut.
Dengan demikian, tantangan industri sawit menuju 2027 tidak hanya berkaitan dengan produksi dan ekspor, tetapi juga kemampuan pelaku industri memenuhi tuntutan tata kelola, investasi, keberlanjutan dan ketertelusuran pasar global.(*)
Editor : Ayu Oktaviana