PALANGKA RAYA-Kantor Pengadikan Negeri Palangka Raya nyaris terbakar pada Rabu (23/7/2025) siang.
Instalasi listrik dari salah satu ruangan di kantor pengadilan negeri itu mengalami konsleting sehingga menimbulkan percikan api dan mengeluarkan asap hitam.
Kontan peristiwa ini sempat membuat heboh pegawai maupun pengunjung PN Palangka Raya yang kebetulan berada di kantor pengadilan tersebut.
Beruntung peristiwa konsleting itu sendiri diketahui oleh pegawai PN yang langsung melakukan upaya pemadaman.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi peristiwa konsleting listrik di PN yang menghebohkan itu sendiri terjadi sekitar pukul 13.30 Wib.
Berni Matheus salah seorang pegawai PN bercerita bahwa awal kejadian bermula sejumlah pegawai yang bertugas berada di ruang PTSP mencium bau kabel yang terbakar.
Salah seorang pegawai kemudian mengecek ke ruangan kerja wakil ketua PN yang berada di lantai dua tepat berada diatas ruangan PTSP.
Kebetulan ruangan itu memang sedang kosong karena posisi wakil ketua PN sendiri diketahui belum terisi.
Saat pegawai tersebut masuk ke dalam ruangan dia melihat seluruh ruangan sudah dipenuhi asap hitam.
Pegawai tersebut langsung memberitahukan hal itu kepada pegawai lain yang berada di ruangan PTSP .
Mendengarkan laporan temanya itu Berni mengaku dirinya langsung bertindak dengan mengambil tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan segera bergegas menuju ke ruangan wakil ketua.
Berni bercerita bahwa didalam ruangan dia melihat percikan api di alat MCB listrik yang terpasang di ruangan tersebut. MCB itu juga dilihatnya sudah meleleh dan mengeluarkan asap hitam karena hangus terbakar.
“Percikan api menyala di karpet sama MCB nya sudah meleleh,“ kata Berni yang menerangkan bahwa bau kabel terbakar sangat kuat terasa di dalam ruangan itu.
Tidak lama setelah dirinya datang, menyusul dua orang rekannya Jimmi dan Dean sambil membawa tabung APAR.
Berni mengaku dirinya bersama dua orang rekannya langsung melakukan upaya pemadaman dengan menggunakan APAR yang mereka bawa tersebut.
Berni sendiri mengaku dirinya tidak mengetahui apa penyebab MCB diruangan yang diakuinya memang sedang kosong itu mendadak terbakar.
Sementara itu, rekannya Dean dalam keterangan tambahan memperjelas bahwa MCB yang terbakar di dalam ruangan wakil ketua PN itu merupakan MCB yang biasa di gunakan untuk menyalakan alat pendingin ruangan (AC).
“Apinya lumayan besar, asapnya hitam banyak,“ kata Dean saat menggambar suasana saat dirinya pertama kali tiba diruang tersebut
Dean sendiri merasa sangat bersyukur karena dirinya dan rekan rekannya bisa cepat memadamkan api sehingga tidak terjadi kebakaran yang lebih besar.
Peristiwa kejadian ini sempat membuat semua pegawai negeri PN keluar dari luar ruangan kantor hingga menyebabkan kegiatan di PN terhenti sejenak.
Komandan Rescue Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palangka Raya, Sucipto yang berada di lokasi mengatakan sesaat setelah pihaknya mendapat laporan terkait peristiwa kejadian di PN, petugas Damkar kota Palangkaraya langsung datang ke lokasi PN untuk melakukan pemeriksaan sekaligus langkah antisipasi.
Sucipto mengatakan bahwa setelah anggota nya melakukan pengecekan ke tempat dugaan titik api awal kebakaran ini berasal.
Pihaknya menemukan dugaan penyebab kebakaran karena terjadinya arus pendek atau konsleting listrik di kabel baik yang menuju dan dari MCB ke sejumlah peralatan listrik seperti AC dan dispenser yang ada di ruangan itu.
“Ini permasalahannya ada pada kabel yang terlalu kecil dan cabangnya menjadi dua , seharusnya dengan besaran kabel itu cukup satu jalur saja bukan dua jalur dan MCB nya juga tidak ngetek lagi," kata komandan Petugas Pemadam kebakaran yang dikenal dekat dengan awak media ini.
Sucipto sendiri kemudian menyarankan agar kejadian korsleting listrik ini tidak terulang kembali ,sebaiknya pihak kantor Palangkaraya melakukan pemeriksaan terhadap seluruh jaringan instalasi listrik yang ada di kantor PN serta mengganti jalur saluran kabel listrik yang rawan menyebabkan kebakaran.
Selain itu, Sucipto juga menyarankan supaya seluruh instalasi listrik baik kabel maupun alat yang terpasang benar benar berkualitas baik dan sudah berstandar SNI dan sesuai ketentuan PLN .
“Disarankan ke pihak pengadilan agar mengganti kabel itu berstandar besar , berstandar kan SNI dan PLN dan bukan standar penjualan dan jangan lagi mamasang dengan model dua jalur seperti itu," kata Sucipto mengakhiri keterangan nya.(sja/ram)
Editor : Agus Pramono