Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Tiga Warga Bartim Ditangkap Usai Bakar Lahan di Barsel, Diupah Rp150 Ribu oleh Pemilik Lahan untuk Tanam Sawit

Agus Pramono • Senin, 4 Agustus 2025 | 11:10 WIB
Tiga warga Kabupaten Bartim ditangkap jajaran Polres Barsel karena membakar lahan.DENAR/KALTENG POS.
Tiga warga Kabupaten Bartim ditangkap jajaran Polres Barsel karena membakar lahan.DENAR/KALTENG POS.

BUNTOK - Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil menangkap tiga pelaku berinisial RA (42), RD (27), dan (46) warga Barito Timur usai membakar lahan yang dipergunakan untuk kebun Sawit.

 

Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, pengungkapan kasus pada 30 Juli 2025, di lahan Jalan Simpang Baruang-Telang Andrau, Desa Dangka Kecamatan Dusun Selatan.

 


Barang bukti yang diamankan 2 buah Chainsaw warna orange merk New West, 1 buah korek api bahan bakar gas warna biru, merk nagoya. 1 buah dirigen ukuran 5 liter yang berisi sisa minyak jenis pertalite sebanyak 2 liter.

 

Lalu 1 botol air mineral merk prof ukuran 600ml yang berisi oli mati, 3 potongan kayu sisa pembakaran, dalam keadaan hangus warna hitam. 1 buah Handphone Merk Oppo A3s warna merah dengan nomor Hp 0822 5300 2321.

 

Adapun kronologis menurut Kapolres Barsel, AKBP Jecksonn R Hutapea, Rabu sekitar jam 13.00 WIB menerima laporan bahwa adanya titik api di Desa Dangka yang termonitor melalui aplikasi BRIN FIRE HOTSPOT milik BPBD Kabupaten Barsel.

 

Selanjutnya tim dari Polres Barsel, Polsek Dusun Selatan, BPBD Barsel, Koramil Dusun Selatan, KPHP Barsel dan MPA Desa Dangka mendatangi lokasi titik hotspot tersebut yang berada di lahan Jl. Simpang Baruang-Telang Andrau, Desa Dangka.

 

"Kedatangan tim gabungan memadamkan api, pada proses pemadaman sekitar 16.00 WIB melihat saudara RA, RD dan U berada di lokasi kebakaran, dan saat itu mereka menerangkan bahwa sedang melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar dan untuk lahan yang sudah di bakar seluas sekitar 5 Hektar,"kata Jeckson, Senin (4/8/2025).

 

Menurut keterangan mereka, pembakaran lahan tersebut di lakukan sejak 23 Juli 2025 atas perintah pemilik tanah berinisial PS, dan diupah Rp150.000 per hari oleh PS yang berdomisili di Provinsi Bali untuk membuka lahan tang diperuntukan untuk perkebunan sawit.

 

Baik RA, RD dan U dan barang bukti di amankan ke Polres Barsel untuk dimintai keterangan. Pasal yang disangkakan, tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ke-le KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun.

 

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk PS selaku pemilik lahan dan pemberi upah akan dilakukan pemanggilan.

 

Kapolres Barsel, melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh warga masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya tindak pidana dan gangguan kamtibmas lainnya agar segera menginformasikan untuk segera kami tindak lanjuti.(ena/ram)

BTS
BTS
Editor : Agus Pramono
#Karhutla 2025 #pembakar lahan #kebakaran lahan #Pembukaan Lahan Sawit #Kapolres Barsel #karhutla kalteng #kalimantan tengah #Pidana Karhutla #Polisi Tangkap Pelaku Karhutla #polres barito selatan #dusun selatan #Hukum Pembakaran Lahan #Polres Barito Selatan (Barsel)