BARESKRIM Polri tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tambang ilegal mineral bukan logam jenis Zirkon yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam kasus ini, penyidik mengarahkan sorotan kepada PT Karya Res Lisbeth Mineral sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan telah ditemukan sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait pertambangan ilegal.
“Terlapor sementara satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth,” ujar Nunung saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Penyidik, kata dia, saat ini tengah berkoordinasi dengan para ahli untuk melengkapi berkas perkara sebelum menetapkan tersangka secara resmi.
“Gelar penetapan tersangka akan dilakukan minggu ini. Persangkaan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Minerba,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat pembatalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat tersebut merupakan hasil evaluasi atas rekonsiliasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, khususnya bahan galian Zirkon.
Calon tersangka terancam dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin lainnya, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.(ram)