Eks Kadis Tambang Utara, berinisial A, bersama dua terdakwa lainnya, mulai disidangkan pada Selasa (24/6/2025) dalam kasus dugaan korupsi penerbitan IUP tambang batubara tahun 2009–2012. Kasus ini disebut merugikan negara Rp5,8 miliar.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012.
Kasus korupsi IUP batubara Barito Utara yang melibatkan mantan pejabat dan direktur perusahaan tambang di Kalteng resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sidang perdana dijadwalkan pada Juni ini.
PALANGKA RAYA - Direktur RSUD dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya drg Yayu Indriaty SpKGA terinfeksi Covid-19. Sudah tiga hari ini. Karena gejala ringan,...