SAMPIT- Karyawan berinisial F (34) yang bekerja di salah satu distributor rokok di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini harus berhadapan dengan hukum.
Pasalnya, ia diduga melekukan penggelapan uang perusahaan bernilai ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan, semuanya bermula dari laporan seorang pelanggan yang mengaku pesanannya tidak sampai sejak Maret 2025.
“Audit itu dilakukan oleh perusahaan lantaran salah satu pelanggannya melaporkan kalau rokok yang dipesannya belum datang sampai sekarang,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Dari pemeriksaan internal itu, perusahaan mendapati dugaan kuat F menjual rokok milik perusahaan dan tidak menyetorkan hasil penjualannya. Perusahaan mencoba menghubungi pelaku, namun tidak ada jawaban, hingga akhirnya laporan dibuat ke polisi. Rokok yang digelapkan meliputi merek terkenal seperti Marlboro dan Sampoerna.
“Kami menyita barang bukti berupa tujuh nota penjualan serta dua lembar rincian barang yang keluar dari gudang,” kata Iyudi.
Perbuatan tersebut dilakukan sejak Jumat, 28 Maret 2025, di Jalan Desmon Ali, Kecamatan Baamang. F dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman lima tahun penjara.
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya. (mif/ram)