Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

BPK Mencium Aroma Dugaan Korupsi Pembangunan RTH Hutan Kota dan Simpang Adipura Kapuas

Ayu Oktaviana • Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:21 WIB
Pembangunan RTH di simpang Adipura tidak dapat dirampungkan kendati telah dilakukan perubahan kontrak. ART/KALTENG POS
Pembangunan RTH di simpang Adipura tidak dapat dirampungkan kendati telah dilakukan perubahan kontrak. ART/KALTENG POS

 

KUALA KAPUAS - Pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) hutan kota depan RUSD dr H Soemarno Sosroatmodjo dan Simpang Adipura terdapat ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan terpasang dengan kontrak.

Dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) atas LKPD Kabupaten Kapuas tahun 2024 terungkap, pembangunan RTH hutan kota depan RSUD senilai Rp2.490.603.900 oleh CV MJN dengan masa kontrak selama 88 hari kalender mulai tanggal 17 September sampai dengan 13 Desember 2024.

Dalam pelaksanaannya dilakukan satu kali perubahan kontrak pada tanggal 11 Desember 2024. Pokok perubahan kontrak mengenai pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender sampai dengan tanggal 1 Februari 2025.

Pekerjaan dinyatakan putus kontrak pada progres 95,58 persen per 1 Februari 2025.

Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar 80 persen tanggal 30 Desember 2024 senilai Rp249.060.390.

Hasil pemeriksaan diketahui ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan terpasang dengan kontrak senilai Rp359.021.166,40.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK, tim DLHK, konsultan pengawas, dan penyedia serta perhitungan bersama diketahui terdapat volume pekerjaan terpasang tidak sesuai volume kontrak senilai Rp327.011.110,67. Selain itu juga terdapat spesifikasi pekerjaan terpasang tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp32.010.055,73.

Sedangkan pembangunan RTH Simpang Adipura dengan total anggaran sebesar Rp5.960.682.990,00 oleh CV MJN dengan masa kontrak 88 hari kalender terhitung mulai tanggal 17 September sampai dengan 13 Desember 2024.

Dalam pelaksanaannya dilakukan dua kali perubahan kontrak. Perubahan kontrak pertama perubahan pada tanggal 22 Oktober 2024. Pokok perubahan kontrak mengenai tambah kurang pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.

Perubahan kontrak kedua tanggal 11 Desember 2024. Pokok perubahan kontrak mengenai pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender sampai dengan tanggal 1 Februari 2025.

Pekerjaan dinyatakan putus kontrak pada progres 81,56 persen per 1 Februari 2025.

Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar 65 persen pada tanggal 30 Desember 2024 senilai Rp894.102.448.

Ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan terpasang dengan kontrak senilai Rp596.271.281,07.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK, tim DLHK, konsultan pengawas, dan penyedia serta perhitungan bersama diketahui terdapat volume pekerjaan terpasang tidak sesuai volume kontrak senilai Rp557.488.658,98.

Selain itu juga terdapat spesifikasi pekerjaan terpasang tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp38.782.622,09.

Berdasarkan dokumen berita acara denda keterlambatan pekerjaan, telah diperhitungkan besaran denda keterlambatan senilai Rp1.576.090,50 per hari. Pekerjaan diketahui mengalami keterlambatan penyelesaian selama 50 hari kalender (14 Desember 2024 s.d.1 Februari 2025).

Atas keterlambatan tersebut, penyedia telah dikenakan denda oleh PPK dan telah menyetorkan denda senilai Rp24.492.446,00. Sisa denda yang belum disetorkan senilai Rp54.312.079.

Berdasarkan keterangan dari PPK, PPTK dan penyedia diketahui tidak dilakukan perpanjangan dokumen Jaminan pelaksanaan atas adendum kontrak. Diketahui nilai jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari harga kontrak yakni Rp298.034.149,50 yang diterbitkan Bank Kalteng 2024 berlaku selama 114 hari kalender terhitung sejak tanggal 5 September sampai dengan 27 Desember 2024.

Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran dari ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan terpasang pembangunan RTH Hutan Kota Kapuas depan RSUD senilai Rp359.021.166,40 dan Pembangunan RTH Simpang Adipura senilai Rp596.271.281,07.

Hasil pekerjaan tidak dapat segera dimanfaatkan secara tepat waktu dan kurang mendapatkan penerimaan dari denda keterlambatan pembangunan RTH Hutan Kota Kapuas depan RSUD Rp13.693.533,50 dan pembangunan RTH Simpang Adipura senilai Rp54.312.079,0

Hilangnya pendapatan atas jaminan pelaksanaan yang tidak dapat dicairkan senilai Rp422.564.344,50 dengan rincian Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Hutan Kota Kapuas Depan RSUD senilai Rp124.530.195,00 dan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Simpang Adipura senilai Rp298.034.149,50. (art/ala)

Editor : Ayu Oktaviana
#Kabupaten Kapuas #ruang terbuka hijau (RTH) #kontrak #pekerjaan #bpk ri #adendum #spesifikasi #bank kalteng