PALANGKA RAYA – Sebuah Perusahaan penjualan alat elektronik seperti peralatan ponsel dan laptop dikota Palangka Raya melaporkan seorang mantan karyawan nya ke pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan.
Perusahaan Pusat Ponsel & Laptop (PPL) Palangka Raya diketahui melaporkan salah seorang mantan karyawannya berinisial EM ke Polresta Palangka Raya.
Laporan polisi tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan setelah EM meninggalkan pekerjaannya tanpa menyerahkan kembali sejumlah aset milik perusahaan PPL yang di pegangnya.
Kuasa hukum PPL, Mahfud Ramadhani, S.H., M.H. dalam keterangan nya kepada kapos , Senin (25/8/2025) menyebutkan peristiwa dugaan penggelapan yang dilakukan EM sendiri bermula pada saat pegawai perempuan ini diketahui mulai tidak masuk kerja pada 29 Januari 2025.
Dikatakannya bahwa saat itu, EM yang bekerja di Kantor Cabang PPL Jalan Sethadji, Palangka Raya berhenti bekerja secara tiba-tiba dan tidak pernah kembali lagi.
Pada saat berhenti kerja EM tidak mengembalikan sejumlah barang inventaris yang dipinjamkan untuk menunjang pekerjaannya, seperti telepon genggam, laptop, dan perangkat elektronik lain kepada pihak manajemen perusahaan.
Padahal menurut Mahfud, didalam Handphone dan laptop yang diserahkan perusahaan kepada EM tersebut banyak terdapat data-data penting yang sudah dibuat perusahaan tersimpan dalamnya.
“Barang-barang milik perusahaan PPL yang ada dalam penguasaan oknum karyawan PPL yang berinisial E M tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan oleh perusahaan PPL adalah untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dalam jabatan yang bersangkutan,tapi tidak berarti itu menjadi milik yang bersangkutan,” kata Mahfud dalam keterangan rilisnya.
“Menurut manajemen, semua fasilitas tersebut merupakan aset perusahaan yang statusnya hanya dipinjamkan untuk kepentingan pekerjaan, bukan hak milik pribadi,” tegas Mahfud lagi.
Mahfud juga menyebut bahwa saat bekerja di perusahaan PPL EM juga diduga sempat membuka safe deposit box (SDB) milik PPL yang ada di Bank Panin Palangka Raya dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya.
Pihak perusahaan telah berulang kali melayangkan surat peringatan kepada EM untuk segera mengembalikan handphone dan laptop dan berbagai barang yang diambil EM kepada perusahaan PPL .
Upaya komunikasi dilakukan, baik langsung maupun melalui pihak keluarga EM. Namun semuanya tidak ada tanggapan.
“Surat peringatan sudah kami kirimkan beberapa kali, tapi yang bersangkutan tidak merespons. Bahkan nomor telepon baik EM dan pihak keluarga tidak bisa dihubungi lagi,” kata Mahfud.
Karena tidak ada itikad baik dari EM, perusahaan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Unit Harda Polresta Palangka Raya pada Mei 2025.
Proses penyelidikan terhadap laporan kasus ini dikatakannya kini tengah berjalan.
“Owner, manajer, dan saksi-saksi internal perusahaan sudah diperiksa. Informasi dari penyidik, terlapor juga sudah dimintai keterangan,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, laporan polisi tersebut didukung bukti administrasi yang cukup kuat. Di antaranya adanya bukti tanda serah terima resmi barang-barang inventaris perusahaan yang pernah diserahkan kepada EM. Namun tidak ada pengembalian hingga kini.
Sebagai kuasa hukum perusahaan PPL Mahfud mengaku dirinya merasa yakin laporan perusahaan terhadap EM akan bergulir sebagaimana ketentuan hukum. Menurutnya unsur dugaan melakukan tindak Pidana penggelapan yang dituding dilakukan EM memang sudah terpenuhi.
“Unsur pidana penggelapan dalam jabatan jelas terpenuhi. Barang-barang itu milik perusahaan, bukan pribadi. Tapi oleh yang bersangkutan justru dikuasai dan tidak dikembalikan,” tegasnya.
Mahfud menambahkan, perusahaan berharap agar laporan kasus dugaan penggelapan oleh EM ini bisa segera dirampungkan oleh kepolisian.
Selain bertujuan untuk melindungi kepentingan perusahaan kliennya, Mahfud menyebut bahwa proses hukum juga penting sebagai pembelajaran bagi para pegawai lain khususnya pegawai yang bekerja di dalam perusahaan PPL .
“Kami berharap melalui laporan kami terkait perkara ini bisa memberikan efek jera ,karena bagi perusahaan bekerja itu harus profesional, kalau masuk kerja dengan baik-baik, berhenti pun seharusnya juga baik-baik, bukan meninggalkan kewajiban lalu membawa aset perusahaan,” katanya Mahfud mengakhiri keterangannya.(sja/ram)
Editor : Agus Pramono