Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Alvaro, Pelaku Pembunuhan Nurmaliza Siap Disidang, Ini Jadwalnya

Anisa Bahril Wahdah • Minggu, 7 September 2025 | 10:54 WIB
Pelaku pembunhan Nurmaliza (29), Alvaro alias AJ (23) datang ke kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya. AGUS JAYA/KALTENG POS
Pelaku pembunhan Nurmaliza (29), Alvaro alias AJ (23) datang ke kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya. AGUS JAYA/KALTENG POS

PALANGKARAYA-Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Nurmaliza, warga Kota Palangkaraya, yang diduga dilakukan oleh kekasihnya berinisial AJZ, resmi dilimpahkan pihak kejaksaan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan.

Perkara ini telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangkaraya dengan nomor register 249/Pid.B/2025/PN Plk.

Berdasarkan data di SIPP, sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 15 September 2025.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palangkaraya, Henry Yulianto, SH., MH., membenarkan hal tersebut.

“Iya, perkara itu sudah kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Jumat (5/9).

Henry menambahkan, untuk penanganan perkara ini, kejaksaan menurunkan sejumlah jaksa senior dari Kejari Palangka Raya dan Kejati Kalteng.

“Mungkin sekitar lima sampai enam orang jaksa yang ikut menyidangkan. Saya sendiri juga masuk dalam tim jaksa penuntut umum,” katanya.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad perempuan tanpa identitas di sebuah parit di Jalan Trans Kalimantan, sekitar Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, pada Senin, 12 Mei 2025.

Korban adalah Nurmaliza, yang saat itu tengah hamil sekitar empat bulan.

Hasil penyelidikan gabungan Polda Kalteng dan Polres Pulang Pisau mengarah kepada AJZ, seorang pemuda yang disebut memiliki hubungan khusus dengan korban.

AJZ ditangkap di Yogyakarta setelah sempat melarikan diri melalui Banjarmasin.

Dalam pemeriksaan, AJZ mengaku membunuh korban pada 10 Mei 2025 di kamar barak tempat tinggal Nurmaliza, setelah keduanya terlibat pertengkaran.

Ia mencekik leher korban hingga tewas, lalu panik dan membuang jasadnya ke parit di kawasan Trans Kalimantan.

Setelah itu, AJZ kabur ke Banjarmasin sebelum akhirnya terbang ke Yogyakarta, tempat ia berhasil diamankan polisi hanya beberapa jam setelah mendarat. (sja/abw)

Editor : Anisa Bahril Wahdah
#Nurmaliza #pembunuhan #sidang pembunuhan