KUALA KURUN – Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai di Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang sudah mendapatkan pengakuan resmi melalui surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kini menghadapi ancaman serius.
Warga setempat melaporkan adanya aktivitas pembabatan hutan menggunakan alat berat yang diduga kuat untuk penambangan ilegal.
Damang Miri Manasa, Tonadi D. Encun, angkat bicara dan mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan, dari pengurus hutan adat tentang adanya penambangan yang dilakukan oleh alat mekanis atau alat berat.
“Saya sebagai Damang Miri Manasa, menanggapi baik laporan tersebut. Karena adalah salah satu tugas dan fungsi kami sebagai lembaga adat,” kata Tonadi D. Encun, Rabu (10/9/2025).
Ia berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah, dan provinsi agar dapat membantu lembaga kedamangan merespon laporan tersebut.
“Harapan kita kepada pemerintah supaya bisa merespon laporan tersebut,” harapnya.
Damang menjelaskan, bahwa luas wilayah hutan adat tersebut adalah 14.224,19 hektare. Ia juga menyebutkan bahwa pada 19 Maret 2025 lalu, pihaknya bersama masyarakat disana telah membuat kesepakatan bersama.
Intinya di dalam wilayah hutan adat tersebut tidak boleh digarap dengan alat mekanis, melainkan hanya bisa memakai kearifan lokal saja.
Tonadi D. Encun menegaskan, bahwa kegiatan yang dilakukan di hutan adat tersebut memang sudah melanggar kesepakatan dan aturan yang dibuat oleh pihak kementerian.
“Yang dikerjakan itu menggunakan alat mekanis dan memang sudah memasuki hutan adat yakni di Himba Antang Ambun Liang Bungai dan daerah ini kita pastikan terluas di Indonesia,” tandasnya. (nya/ala)