Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Bambang Irawan Buka Suara soal Sengketa Lahan di Kalampangan Antara 2 Kelompok Tani

Ayu Oktaviana • Kamis, 18 September 2025 | 18:30 WIB
Bambang Irawan
Bambang Irawan

 

PALANGKA RAYA-Persoalan sengketa lahan antara Kelompok Tani Jadi Makmur Trans Kalampangan dengan Kelompok Tani Lewu Taheta yang diajukan oleh Ketua Kalteng Watch, Ir. Men Gumpul, kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mendapat tanggapan serius dari dewan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menyebut bahwa dalam menyikapi persoalan ini perlu kehati-hatian dan ketelitian. Ia memastikan, surat resmi yang ditujukan kelompok tersebut kepada dewan sudah diterima dan akan ditelaah lebih dahulu.

“Mungkin untuk memfasilitasi itu betul bisa, tetapi bukan berarti seolah jadi mendukung. Kita ini lembaga yang tidak berpihak kepada sesuatu,” ujar Bambang saat ditanyai, Selasa (16/9/2025).

Sengketa lahan ini muncul lantaran adanya klaim sepihak oleh Kelompok Tani Jadi Makmur Trans Kalampangan atas lahan seluas 2.100 hektare.

Lahan yang diklaim tersebut sebelumnya telah digarap dan dikelola oleh Kelompok Tani Lewu Taheta di wilayah Kelurahan Sabaru.

Bambang menilai perkara ini tidak sepenuhnya didasari kepentingan masyarakat, melainkan ada kepentingan tertentu yang mengatasnamakan masyarakat.

“Itu masuk sudah ke sekretariatan dewan, kalau menurut saya ini ada indikasi kepentingan dua belah pihak, mengatasnamakan masyarakat, saling mengklaim kan seperti itu,” tuturnya.

Ia juga memberikan saran atas permintaan kelompok tani untuk dilakukan mediasi. Menurutnya, langkah yang paling tepat adalah membawa perkara ini langsung ke jalur hukum.

“Dan kalau mau ya silahkan bapak-bapak di pengadilan saja sebenarnya untuk membuktikan. Tidak perlu meminta dukungan atau mengumpulkan orang,” sebutnya.

Bambang menegaskan, DPRD Kalteng akan bersikap profesional dalam menyikapi persoalan ini dengan tetap mengutamakan netralitas lembaga.

Ia berharap kedua belah pihak dapat menempuh penyelesaian hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat.

Untuk diketahui, dua sosok yang menonjol dalam perkara ini adalah Men Gumpul dan mantan Lurah Kalampangan Hadi Suwandoyo, yang melaporkan Men Gumpul ke Polda Kalteng. Lalu Daryana dan Suparno ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemalsuan dokumen.(*afa/ram)

Kendati gaji tak sebanyak PPPK, minat para pencari kerja terhadap jabatan PPPK Paruh Waktu ini sangatlah besar.
Kendati gaji tak sebanyak PPPK, minat para pencari kerja terhadap jabatan PPPK Paruh Waktu ini sangatlah besar.
Editor : Ayu Oktaviana
#men gumpul #Kelurahan Sabaru #Hadi Suwandoyo #Bambang Irawan #pemalsuan dokumen #kelompok tani #sengketa lahan #Kelompok Tani Lewu Taheta