PALANGKA RAYA-Hani Ismail, selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kapuas akhirnya membacakan nota tuntutan hukum kepada terdakwa Panahatan Sinaga.
JPU menuntut Mantan Kepala BPBD Kabupaten Kapuas dengan tuntutan hukuman selama satu tahun dan empat bulan penjara atau 16 bulan kurungan penjara.
Tuntutan jaksa itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (17/9/2025).
Jaksa menjelaskan, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider pertama.
Meskipun demikian jaksa berkaca mata ini menyebut bahwa Panahatan Sinaga dianggap terbukti menerima uang sebesar kurang lebih Rp450 juta dari Ritno Remiko selaku pelaksana pekerjaan proyek tersebut.
“Namun, Panahatan terbukti menerima uang sekitar Rp450 juta dari Ritno Remiko,”ucapnya.
Mantan Kepala BPBD Kabupaten Kapuas yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dalam tiga proyek.
Meliputi, proyek pengembangan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan, proyek pekerjaan pengadaan alat pemadam kebakaran operasional BPBD dan kecamatan di Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020.(sja/ram)
Editor : Ayu Oktaviana