Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Terungkap, Pengedar di Barsel yang Diamankan Warga Bawa Airsoftgun Ternyata Residivis

Agus Pramono • Kamis, 18 September 2025 | 20:22 WIB
Kapolres Barsel AKBP Jecson Ricsko bersama jajaran rilis kasus narkoba.DENAR/KALTENG POS.
Kapolres Barsel AKBP Jecson Ricsko bersama jajaran rilis kasus narkoba.DENAR/KALTENG POS.

 

BUNTOK - Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel), berhasil mengembangkan kasus atas diamankanya residivis berinisial AR yang kedapatan membawa narkoba dan senjata airsoftgun.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Barsel, AKBP Jecson Ricsko Hutapea, usai pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran Polres Barsel pada Rabu (17/9/2025).

Diungkapkan Kapolres Barsel, AKBP Jeckson R Hutapea mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga Desa Bundar yang menemukan orang mencurigakan bersembunyi di rumah warga.

Alih-alih melarikan diri Ketika didatangi, pelaku mengancam dengan menodongkan senjata airsoftgun jenis Glock 19 Austria dan sempat melepaskan beberapa kali tembakan.

" Karena ada perlawanan, pelaku kemudian dikejar oleh warga hingga akhirnya berhasil diamankan meskipun sempat melakukan perlawanan. Dalam pengeledahan ditemukan dua paket sabu dengan berat bersih 2,48 gram yang disimpan di saku celana pelaku," ungkap AKBP Jekcson R Hutapea.

Seorang pemuda Bernama A diduga pengedar sabu diamankan warga di Desa Bambure Kecamatan GBA.
Seorang pemuda Bernama A diduga pengedar sabu diamankan warga di Desa Bambure Kecamatan GBA.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa airsoftgun, plastik klip, alat hisap, tas, dompet, hingga dua unit handphone dan semua barang bukti sudah kami amankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Barsel turut mengapresiasi tindakan berani warga yang membantu penangkapan patut diapresiasi dan sejalan dengan upaya Polri memberantas narkoba.

“Kami memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian,” katanya.

Kasus ini kini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Barsel untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan tersebut mendapat perhatian masyarakat dan menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah Barsel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dibidik Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun. (ena)

Dei Setria Lalombombuida, Outlet Coordinator ZAP Manado (kanan)
Dei Setria Lalombombuida, Outlet Coordinator ZAP Manado (kanan)
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Agus Pramono
#Satresnakroba #polres barsel #pengedar #residivis #sabu