PALANGKA RAYA-Pengadilan Negeri Palangka Raya rencananya hari ini (22/9/2025) akan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan terhadap Nurmaliza oleh kekasihnya Alvaro Jordan.
Adapun agenda sidang yang berdasarkan jadwal di gelar di ruangan sidang Cakra di Gedung PN Palangka Raya ini berisi pembacaan eksepsi dari pihak penasihat hukum terdakwa.
Saat ini terdakwa Alvaro sendiri sudah tiba di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Alvaro sendiri ditahan di ruang tahanan terpisah dari tahanan lainnya. Di menempati ruang tahanan perempuan yang kebetulan memang sedang kosong.
Di ketahui dalam sidang perdana yang di gelar pada hari Senin (15/9/2025) terdakwa Alvaro Jordan di dakwa oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Kalteng Dwinanto agung Wibowo dengan dakwaan utama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Nurmaliza yang dilakukannya pada tanggal 10 Mei 2025.
Didalam dakwaan disebut pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa Alvaro akibat ercekcokan antara dirinya dengan korban yang berawal dari kecemburuan korban yang melihat dirinya kedapatan membalas pesan chat dari perempuan lain di handphonenya.
Pria yang merupakan kekasih korban ini juga di dakwaan dengan tuduhan melakukan perbuatan menyembunyikan mayat korban dengan membuang tubuh korban di saluran parit yang berada di Desa Garing kecamatan Jabiren raya , kabupaten Pulang Pisau.
Atas perbuatannya tersebut ,Alvaro di dakwa dengan dakwaan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP serta lebih subsider pasal 181 KUHPidana.(sja/ram)
Editor : Ayu Oktaviana