Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Sidang Lanjutan Pembunuhan Nurmaliza, Pihak Alvaro Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

Ayu Oktaviana • Selasa, 23 September 2025 | 18:00 WIB
Alvaro Jordan, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Nurmaliza.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Alvaro Jordan, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Nurmaliza.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA-Tim Penasihat hukum dari Alvaro Jordan, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Nurmaliza meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Alvaro meminta dibebaskan dari tuduhan telah melakukan pembunuhan kepada perempuan yang juga diakui merupakan kekasihnya itu.

 

Permintaan tersebut disampaikan tim penasihat hukum saat lanjutan sidang perkara pembunuhan tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (22/9/2025) yang beragendakan pembacaan nota eksepsi dari pihak terdakwa.

“Memohon, agar majelis hakim yang terhormat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya tanggal 19 Agustus 2025 tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya batal demi hukum,”demikian isi dari kesimpulan eksepsi yang dibacakan ketua tim penasihat hukum Alvaro, Albert Chong.

Sejumlah alasan atau dalil hukum disampaikan oleh pihak penasihat hukum terdakwa sebagai alasan bagi majelis hakim yang diketuai hakim Yudi Eka Putra dan beranggotakan hakim Sri Hasnawati dan M.Affan untuk membatalkan dakwaan tersebut.

Di antara alasan pembatalan dakwaan jaksa, Chong menyebut bahwa Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

Menurut pengacara dari Jakarta ini bahwa sebenarnya pihak pengadilan yang paling berwenang untuk menyidangkan perkara ini adalah Pengadilan Negeri Pulang Pisau.

Alasannya, karena peristiwa penemuan mayat korban tersebut terjadi di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau yang merupakan daerah hukum dari Pengadilan Negeri Pulang Pisau maka menurut penasihat hukum pihak Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang menyidangkan perkara ini.

Selain terkait kewenangan pengadilan, tim penasihat hukum Alvaro juga mengajukan alasan pembatalan dakwaan dikarenakan isi dakwaan jaksa penuntut umum disebut tidak jelas dan kabur terkait tindak pidana yang dituduhkan kepada Alvaro.

Chong mengatakan bahwa didalam nota dakwaan terhadap kliennya, JPU disebut sudah mencampur aduk antara tuduhan didalam dakwaan primer terkait melakukan perbuatan pembunuhan berencana dengan tuduhan melakukan tindak penganiayaan sebagai mana yang termuat di dalam dakwaan subsider.

“Penuntut umum dalam membuat surat dakwaan baik pada dakwaan kesatu primair dan subsidair telah mencampur adukkan berbagai bentuk penyertaan (deelneming,red) dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan atau telah melakukan penganiayaan,” kata Chong terkait alasan dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas tersebut.

Kedua alasan inilah yang menjadi dalil utama eksepsi dari pihak penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU.

Selesai pembacaan eksepsi, majelis hakim kemudian mendengar pendapat dari JPU terkait eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

“Bagaimana penuntut umum, apakah akan mengajukan tanggapan,”tanya hakim Yudi kepada JPU Dwinanto Agung Wibowo.

“Kami akan mengajukan tanggapan secara tertulis, yang mulia,”jawab Dwinanto kepada ketua majelis hakim.(sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#Kabupaten Pulang Pisau #Nurmaliza #Pengadilan Negeri Palangka Raya #palangka raya #eksepsi #jabiren #dakwaan #Alvaro Jordan #pembunuhan #pembunuhan berencana #penganiayaan