Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Hakim Putuskan Sidang Perkara Pembunuhan Nurmaliza Berlanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara

Agus Pramono • Jumat, 3 Oktober 2025 | 14:08 WIB
Alvaro Jordan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (2/10/2025) siang.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Alvaro Jordan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (2/10/2025) siang.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menyidangkan perkara pidana dugaan pembunuhan terhadap Nurmaliza, seorang perempuan warga Kota Palangka Raya yang diduga dibunuh kekasihnya, Alvaro Jordan, memutuskan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (2/10/2025) siang.

Majelis hakim yang diketuai Yudi Eka Putra, dengan anggota M. Affan dan Dwi Harto, menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor: Reg. Perkara PDM-66/Plk/Eoh.2/08/2025 tertanggal 19 Agustus 2025 sah secara hukum. Sementara itu, nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: Reg. Perkara PDM-66/Plk/Eoh.2/08/2025 tertanggal 19 Agustus 2025 sah sebagai dasar pemeriksaan perkara ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra saat membacakan putusan sela.

Eksepsi Ditolak

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak sejumlah alasan hukum yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Salah satunya mengenai kewenangan mengadili perkara ini.
Tim penasihat hukum sebelumnya berpendapat perkara seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, karena jasad korban ditemukan di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Selain itu, sejumlah saksi dan tempat penahanan terakhir terdakwa juga berada di wilayah Pulang Pisau.

Namun, majelis hakim berpendapat sebaliknya. Menurut hakim, tindak pidana pembunuhan yang didakwakan kepada terdakwa terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Pramuka VI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Lokasi tersebut merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Jika dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum yang menyebut terdakwa melakukan tindak pidana di kamar kos nomor 11 (Kos Kahanjak) di Jalan Pramuka VI, RT 004, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, maka Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang mengadili perkara a quo,” kata Hakim Yudi.

Hakim juga menyatakan terdakwa tidak berdomisili, tidak ditangkap, maupun tidak ditahan di Pulang Pisau. Dengan demikian, alasan eksepsi penasihat hukum soal kewenangan pengadilan tidak beralasan hukum.

“Dalil eksepsi mengenai ketidakberwenangan Pengadilan Negeri Palangka Raya menyidangkan perkara ini dengan mengacu Pasal 84 ayat (2) KUHAP tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” tegas Hakim Yudi.

Perkara Berlanjut ke Pokok Perkara

Terkait eksepsi penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan kabur karena tidak jelas apakah terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana atau penganiayaan, majelis hakim menilai hal itu sudah masuk ke materi pokok perkara.

“Dalil tersebut baru dapat dipertimbangkan setelah memeriksa seluruh alat bukti, sehingga harus dikesampingkan pada tahap eksepsi,”ujar hakim.

Majelis hakim kemudian menyatakan menolak seluruh nota keberatan penasihat hukum terdakwa. Sidang pun dilanjutkan pada Senin (6/10/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang putusan sela ini berlangsung di Ruang Cakra dan dipadati pengunjung, sebagian besar merupakan keluarga dan kerabat korban. Setelah sidang usai, terdengar tepuk tangan dari pengunjung yang hadir.

Terdakwa Alvaro Jordan langsung digiring keluar ruang sidang oleh petugas kejaksaan menuju mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rutan Palangka Raya.

Tanggapan JPU dan Penasihat Hukum

Seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo mengatakan putusan sela majelis hakim sudah sesuai dengan harapan.

“Itu sudah sesuai Pasal 143 KUHAP. Hakim memutuskan surat dakwaan sah dan sidang berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara pada Senin,” ujar Dwinanto.

Ia menambahkan, pihaknya masih akan berkoordinasi terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan. “Selain saksi warga yang menemukan korban, keluarga, dan pihak kepolisian, kami juga mempertimbangkan menghadirkan saksi ahli forensik serta saksi ahli pidana,” tambahnya.

VIDEO KLIK DISINI>>>Tersangka Pembunuhan Nurmaliza Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Albert Chong, SH, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim.

“Dengan berlanjutnya persidangan ini, kami segera mempersiapkan diri untuk menghadapi pemeriksaan pokok perkara pada Senin nanti,” ujarnya.

Ketika ditanya soal saksi dari pihak terdakwa, Albert menyebut pihaknya masih mempertimbangkannya. “Belum bisa kami sampaikan sekarang. Selain saksi yang ada dalam BAP JPU, kami juga menyiapkan saksi,” kata Albert Chong sambil tersenyum.(sja/ram)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Ayu Oktaviana
#eksepsi ditolak #Kabupaten Pulang Pisau #Nurmaliza #Pengadilan Negeri Palangka Raya #Alvaro Jordan #pembunuhan berencana #tindak pidana pembunuhan #penganiayaan #Rutan Palangka Raya